Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi adanya komunikasi kliennya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal permintaan mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di BAP itu juga ada. (Komunikasinya meminta mutasi) ada, saya lihat ada. Jadi kami bilang kalau memang ada, ya ungkap saja,” kata Efendi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Efendi, selaku saksi dalam sidang kode etik di Dewas KPK, Kasdi harus mengatakan apa yang dia lihat, dengar, dan alami. Ia mengaku tak pernah meminta kliennya untuk menutupi, melainkan mengungkapnya.
“Saya sudah ada bahas dengan Pak Kasdi, saya katakan silakan diungkap apa adanya. Apalagi Dewas ini masalah etik, apakah dia menggunakan pengaruhnya atau tidak itu ungkap saja. Kalau memang begitu ya. Itukan sesuatu yang tak lazim (meminta mutasi), begitu saja,” ujarnya.
Menurut dia, Dewas KPK juga melihat ada sesuatu yang tak lazim sehingga akan melaksanakan sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Ia juga mengaku telah menyarankan Kasdi untuk mengungkap semuanya.
“Itu tak perlu lagi ditutup-tutupi, bongkar saja apa adanya. Biar Dewas nanti yang menilai. Toh, dia (Kasdi) hanya menyampaikan faktanya seperti apa,” katanya.
Dewas KPK membenarkan akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan karena sudah memenuhi bukti yang cukup.
“Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Nurul Ghufron disebut membahas soal mutasi anak kenalannya yang bekerja di Kementan. Albertina Ho mengatakan memang ada komunikasi. “Ya yang pasti harus ada komunikasi antara mereka. Saksi-saksi diklarifikasi semua sekitar 10an oranglah. Dari internal, dari Kementan, dari pihak luar,” katanya.