Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula Tom Lembong untuk Kondisi Mendesak

Tom Lembong mengeluarkan kebijakan impor gula demi memenuhi kebutuhan stok gula di masyarakat.

3 November 2024 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan 2015-2016 bersifat mendesak. Saat itu impor gula harus dilakukan demi memenuhi kebutuhan stok gula di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam situasi darurat, kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara untuk mencegah krisis, tidak selalu bisa dinilai sebagai tindakan korupsi,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 02 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari menekankan, kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis kebutuhan pangan di masyarakat. “Bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu,” kata dia.

Ari mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dapat membuktikan apakah langkah atau keputusan dari kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong terdapat unsur kepentingan pribadi atau tidak. Dia juga meminta jaksa membuktikan kebijakan yang dibuat Tom Lembong merugikan negara atau tidak.

“Jika tidak ada bukti, maka sulit untuk menanggap bahwa kebijakan tersebut memenuhi unsur kerugian nyata yang disyaratkan putusan MK,” kata Ari.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, ditafsirkan bahwa Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materiil sehingga diperlukan adanya kerugian nyata terhadap keuangan atau perekonoian negara untuk memvalidasi ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus Tom Lembong, belum ada bukti konkret, yang menunjukkan kerugian finansial nyata bagi negara,” ucap Ari. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, Abdul menyebut yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor tersebut dilakukan oleh PT AP.

Thomas Trikasi Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan karena dituduh mengeluarkan impor gula kristal mentah tanpa melalui rakor dengan instansi terkait. Kejaksaan menduga Tom membuat kebijakan impor gula itu juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus