Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengerahkan mobil water cannon untuk menyiram jalan protokol Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Bergabung bersama sejumlah unit mobil pemadam kebakaran, mereka menyatakan membantu mengurangi dampak polusi udara, dan karenanya meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Polusi udara di Jakarta menjadi perhatian masyarakat, maka dari itu Polri khususnya Polda Metro Jaya melakukan kesiapan dengan pengecekan kendaraan taktis water cannon dan kemudian melakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Agustus 2023..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam upaya penyiraman jalan tersebut, sebanyak 4 unit mobil water cannon dikerahkan. Mereka bergerak di sepanjang Jalan Sudirman, juga sekitar Jalan Medan Merdeka Barat. "Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Operasional Pemadam Kebakaran serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta."
Menurut Trunoyudo, kegiatan itu sejalan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto bersama dengan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, beserta Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan yang melakulan penanaman pohon bersama. "Hal ini bagian dari Program Bulan Bakti Bhayangkara Presisi penanaman pohon sejak dini Polri lestarikan alam dengan simbolis penanaman 100 ribu pohon yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Jakarta."
Petugas Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta melakukan penyemprotan air di sepanjang Jalan Medan Merdeka hingga kawasan Patung Pemuda Membangun, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Penyemprotan air dilakukan untuk mengatasi cuaca panas dan mengurangi polusi di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Menyiram jalan untuk mengurangi debu termuat dalam rincian Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah di wilayah Jabodetabek. Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023.
Larangan bakar sampah dan penyiraman jalan untuk kurangi debu yang beterbangan ada di antara delapan poin rincian itu. Yang lainnya seperti sistem WFH 50 persen serta pengetatan uji emisi dan insentif kendaraan listrik.
NUR KHASANAH APRILIANI