Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Lahan DKI di Menteng Atas yang Dibarter Anies Baswedan Senilai Rp 45,45 Miliar

Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan menukar lahan DKI di Menteng Atas dengan tanah swasta di Cakung. Nilai aset DKI mencapai Rp 45 Miliar.

9 Desember 2022 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menukar lahan pemerintah DKI dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Dasar hukum barter aset ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar-Menukar Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Badan Jalan dengan Tanah Milik PT Nusantara Pasifik Investama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepgub Anies mendetailkan soal spesifikasi aset sekaligus nilainya. Pemerintah DKI memiliki tanah untuk jalan seluas 1.617 meter persegi seharga Rp 45,13 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanah ini berlokasi di Jalan Muria Dalam IA, Jalan Muria Dalam I, Jalan Muria Dalam II, Jalan Muria Dalam III, dan Jalan Muria Dalam IV, RW 002, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian untuk konstruksi jalan aspal yang luasnya 1.141 meter persegi bernilai Rp 240,2 juta. Ada juga konstruksi saluran seluas 476 meter persegi seharga Rp 83,1 juta. Dengan begitu, total aset DKI yang diserahkan ke pihak swasta mencapai Rp 45,45 miliar. 

Sementara itu, tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama beralamat di Jalan Rawa Kuning, RT 001 RW 07, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Luas tanah mencapai 7.558 meter persegi yang harganya Rp 50,07 miliar. 

PT Nusantara Pasifik Investama memiliki tanah ini dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 00003 dan girik nomor 246, persil-25, Blok D1. 

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi poin keempat Kepgub Anies. 

Anies Baswedan meneken regulasi tersebut pada 1 September 2022. Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan. 

Selanjutnya tentang Ketua DPRD DKI protes Kepgub Anies

Ketua DPRD DKI protes Kepgub Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah DKI mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. Kepgub Anies dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan dewan. 

Sementara berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Prasetyo mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujar politikus PDIP ini dalam rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat Selasa, 6 Desember 2022.

Ke depannya pemerintah DKI berencana membangun rumah susun alias rusun di tanah Cakung. Lahan tersebut masuk dalam zona tanah kuning yang artinya untuk wilayah tempat tinggal atau pemukiman penduduk. 

Adapun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata juga mengingatkan agar PT Nusantara Pasifik Investama merampungkan seluruh berkas sebelum pelaksanaan serah terima. 

Perusahaan itu juga perlu memastikan harga tanah yang ditukar memiliki nilai lebih minimal 10 persen sesuai peraturan eksisting. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih mencari informasi bagaimana kelanjutan proses barter lahan di era Anies Baswedan ini. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus