Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Langgar Qanun, Warga Aceh Jalani Hukum Cambuk

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukum cambuk 10 -20 kali terhadap enam terpidana karena terbukti melanggar jarimah maisir dan pelecehan

15 Agustus 2024 | 23.00 WIB

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024. Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas
Perbesar
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024. Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus