Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rekayasa karena penutupan jalan akan dilakukan mulai Senin malam ini menghadapi agenda lanjutan sidang MK berisi gugatan Prabowo-Sandi atas hasil pemilu lalu, Selasa 18 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M. Nasir mengatakan, rencananya penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintasnya dilakukan mulai malam ini, Pukul 22. "Penerapan situasional, menunggu perintah," ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Juni 2019.
Berikut ini penutupan jalan dan pengalihannya,
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur dan Barat. Pada kawasan tersebut akan dipasang Movable Concrete Barrier alias (MCB) tepat di depan Museum Gajah.
2. Jalan Medan Merdeka Utara, MCB akan ditempatkan di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri di kedua ruas jalannya.
3. Jalan Veteran Raya, tepatnya di samping Hotel Sriwijaya arah ke jalan Harmoni.
Warga melintas di dekat kendaraan taktis Panser Anoa milik TNI yang disiagakan di depan salah satu pusat perbelanjaan di Glodok, Jakarta Barat, Jumat 14 Juni 2019. TNI dan Polri mengintensifkan pengamanan sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta pada hari dimulainya sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
4.Jalan Majapahit tepatnya di ujung lampu lalu lintas alias traffic light (TL) Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis yang mengarah ke Utara, tepatnya di TL Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3, tepatnya di depan Gedung Bina Graha.
Ruas-ruas jalan di atas sama seperti yang ditutup saat sidang perdana Jumat pekan lalu. Saat itu demonstrasi juga hanya diperbolehkan di simpang Monas, tepatnya di Patung Kuda.
Sidang MK besok, agendanya adalah pemeriksaan persidangan, termasuk mendengar jawaban termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta keterangan pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan.