Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lanud Atang Sendjaja Larang Drone di Atas Kebun Raya Bogor

Drone dilarang dioperasikan di Kebun Raya Bogor yang masuk wilayah VVIP.

1 Agustus 2017 | 19.47 WIB

Ilustrasi drone. AP/Ng Han Guan
Perbesar
Ilustrasi drone. AP/Ng Han Guan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Pangkalan Udara Atang Sendjaja membatasi pengoperasian pesawat remote control tanpa awak atau drone di wilayah Bogor dan sekitarnya. Bahkan di sejumlah kawasan objek vital terutama daerah yang masuk pengamanan VVIP, masyarakat dilarang menerbangkan drone.

"Ada syarat, batasan izin masyarakat dapat mengoperasikan drone, namun khusus zona dan area Kebun Raya Bogor, pengoperasian drone dilarang," kata Komandan Lapangan Udara Atang Sendjaja (ATS) Bogor, Marsekal Pertama Irwan Is Dunggio, Selasa 1 Agustus 2017.

Baca: Penggunaan Drone Berbahaya, Ini Kata TNI AU  

Dia mengatakan, larangan pengoperasian pesawat remote kontrol tanpa awak di sekitar Kawasan Kebun Raya Bogor karena di dalam kompleks itu terdapat Istana Kepresidenan Bogor (Istana Bogor). Lokasi ini masuk dalam pengamanan VVIP. "Istana Bogor yang berlokasi di dalam area Kebun Raya masuk daerah obyek vital, sehingga harus ada izin khusus jika mengoperasikan drone," kata dia.

Adanya pembatasan dan pengawasan pengoperasian menerbangkan pesawat drone di wilayah Bogor bahkan Depok, Sukabumi, Cianjur ini karena semua kawasan tersebut merupakan zona udara untuk penerbangan dan masuk kawasan training helikopter Lanud Atang Senjaja "Yang perlu diingat, di wilayah Bogor terdapat Lanud ATS, ini merupakan homebase helikopter TNI AU," kata dia.

Baca: Drone Perlu Izin Kemenhub, Banyak Pengusaha Kaget  

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengenai batasan dan syarat yang mengatur perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone terbang di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).
"Sudah ada masyarakat yang menjadi anggota komunitas drone, jika akan mengoperasikan drone melebihi batas ketinggian 150 meter menghubungi ATC kami," kata dia.

Petugas ATC akan memverifikasi izin yang diajukan masyarakat yang ingin menerbangkan drone. "Sejumlah warga yang minta izin ke ATC kami biasanya untuk pemetaan dan pemotretan dari udara untuk kepentingan ilmiah dan pendataan wilayah," kata Irwan.

Baca: Wiranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone  

Irwan Is Dunggio menegaskan, sejumlah kawasan udara yang dilarang untuk mengoperasikan dan menerbangkan  drone lainya, yakni  kawasan udara terbatas (restricted area) baik penerbangan udara negara atau pun penerbangan komersil.

"Drone dilarang diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara, bahkan di sejumlah bandara seperti Cengkareng, drone sama sekali tidak bisa terbang karena frekuensinya sudah diacak dan dikunci," kata dia.

Baca: Masuk Industri, BPPT: Drone Alap-alap PA4 Diuji Coba Pemetaan

Danwings 4 Lanud Atang Sendjaja Kolonel Pnb Hendro Arief mengatakan, masyarakat pengguna drone diimbau agar bergabung dalam komunitas sehingga dapat diawasi. "Kami minta  bergabung dalam komunitas sehingga nanti dapat masuk dalam kategori olah raga udara," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus