Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho soal penyalahgunaan wewenang. “Hal tersebut memalukan karena Aho (panggilan Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar,” kata Yudi, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, tak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho, sebab biasanya Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus Jaksa TI. Lagipula, katanya, tak ada masalah jika Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meminta Dewas KPK menyampaikan kepada publik hasilnya, ada sidang etik atau tidak, perihal penanganan laporan terhadap Nurul Ghufron di kasus Kementan. “Seharusnya Nurul Gufron sebagai pimpinan KPK introspeksi diri, lebih baik berprestasi dalam memberantas korupsi daripada membuat kegaduhan dengan hal-hal yang kontroversi,” tuturnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Ghufron mengatakan, pelaporan itu sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri. Mari hormati proses di Dewas dan saya pasrahkan pada mekanisme ketentuan di Dewas. Saya yakin Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ghufron.