Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

25 April 2024 | 05.00 WIB

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho soal penyalahgunaan wewenang. “Hal tersebut memalukan karena Aho (panggilan Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar,” kata Yudi, Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, tak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho, sebab biasanya Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus Jaksa TI. Lagipula, katanya, tak ada masalah jika Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meminta Dewas KPK menyampaikan kepada publik hasilnya, ada sidang etik atau tidak, perihal penanganan laporan terhadap Nurul Ghufron di kasus Kementan. “Seharusnya Nurul Gufron sebagai pimpinan KPK introspeksi diri, lebih baik berprestasi dalam memberantas korupsi daripada membuat kegaduhan dengan hal-hal yang kontroversi,” tuturnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Ghufron mengatakan, pelaporan itu sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri. Mari hormati proses di Dewas dan saya pasrahkan pada mekanisme ketentuan di Dewas. Saya yakin Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ghufron.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus