Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan Mudik, Polres Jakarta Selatan Siapkan Sistem Putar Balik

Ada 31 lokasi yang menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta pada masa larangan mudik.

30 April 2021 | 21.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan sistem putar balik bagi warga yang tetap melakukan perjalanan meski sudah ada larangan mudik lebaran 2021 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. "Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik. Kami akan membuat sistem putar balik," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Polda Metro Jaya mengatakan akan ada pos penyekatan berlaku pada 6-17 Mei 2021 saat periode larangan mudik.

Ada 31 lokasi yang menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta. Lokasi 31 titik penyekatan itu terdiri atas 14 penyekatan, 17 lokasi pengecekan. Dari 14 titik penyekatan, dua di antaranya berada di wilayah Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.

Azis mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudik tahun ini berkaca dari melonjaknya kasus COVID-19, misalnya di India.
"Saya harus peringatkan kepada masyarakat penyebaran terbesar ketika "week end" dan nanti ada libur Ramadhan." 

Saat ini, kasus COVID-19 di wilayah Jakarta Selatan, kata dia, meningkat menjadi sekitar 1.800 setelah sempat turun hingga 1.300 kasus dari awalnya sekitar 5.000 kasus.

Dari 5.000 kasus Covid-19, turun menjadi 1.300, lalu naik lagi gara-gara pede (percaya diri) sudah vaksin. "Naik jadi 1.800 padahal kemarin sempat turun karena PPKM, Kampung Tangguh," ujar Azis menjelaskan alasan diterapkannya larangan mudik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus