Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lelang Jalan Berbayar ERP Jakarta Pernah Gagal, Ketua DTKJ Ungkap Penyebabnya

Ketua DTKJ mengungkap penyebab lelang jalan berbayar ERP yang sempat gagal.

26 Januari 2023 | 08.42 WIB

Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Rancangan Perda Soal Jalan Berbayar ERP
Perbesar
Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Rancangan Perda Soal Jalan Berbayar ERP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun mengatakan salah satu penyebab gagalnya lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di tahun sebelumnya akibat perangkat hukum. Menurut dia, dulu Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI masih menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Perangkat hukumnya harus menggunakan Perda,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov DKI pernah mewacanakan penerapan ERP di Ibu Kota, tapi gagal. Sebab, satu peserta lelang, Q-Free, mengundurkan diri pada Desember 2018. Perusahaan Norwegia tersebut beralasan proyek ERP di Jakarta tidak pasti.

Dalam keterangan tertulisnya, Chief Executive Officer Q-Free Håkon Volldal mengungkapkan bahwa ketidakpastian jadwal lelang, ketidakjelasan struktur pembiayaan proyek, serta potensi keuntungan proyek itu menjadi pertimbangan hengkang dari lelang.

Haris menuturkan dulu perangkat hukum tarif ERP masih mengacu pada Undang-Undang. Dilansir dari ppid.jakarta.go.id, ERP diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 133 UU 22/2009 berbunyi, “Mekanisme ERP sesuai dengan salah satu strategi manajemen kebutuhan lalu lintas, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.”

Regulasi ini kemudian diturunkan menjadi Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Pergub tersebut disusun secara khusus dalam rangka implementasi sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta.

ERP, Haris melanjutkan, perlu diterapkan di Jakarta. Sebab, kebijakan ganjil genap tak lagi manjur menekan kemacetan. Dia mengatakan, masyarakat punya berbagai siasat agar terbebas dari ganjil genap.

“Dulu 3 in 1 disiasati dengan joki, ganjil genap disiasati dengan satu orang menggunakan mobil dua, dulu prediksinya orang menggunakan kendaraan ganjil 50 persen, kendaraan genap 50 persen, tapi sekarang enggak,” ucap dia.

Haris menambahkan masyarakat yang nantinya bertujuan ke area jalan berbayar dapat naik angkutan umum apabila tak ingin membayar tarif ERP. "Angkutan umum itu pilihan. Itu kan kami sediakan angkutan umum untuk itu,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus