Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Libur Nasional Cuti Waisak, Aturan Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

Polda Metro meniadakan aturan ganjil-genap di Jakarta hari ini.

2 Juni 2023 | 11.30 WIB

Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meniadakan peraturan ganjil-genap pada hari ini Jum'at 2 Juni 2023. Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka libur cuti nasional hari raya Waisak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Pemberlakuan peniadaan ganjil-genap itu berlaku di wilayah DKI Jakarta.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) di wilayah DKI Jakarta hari Jum'at, 02 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis postingan akun @tncpoldametro dikutip pada Jum'at 2 Juni 2023. 

Pemberlakuan peraturan lalulintas ganjil-genap sendiri tertuang di dalam Peratura Gubernur No. 88 Tahun 2019. Menyitir situs Dishub DKI Jakarta, total ada 26 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. 

Di Jakarta Timur, ada empat ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Adapun ruas jalan tersebut adalah Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. 

Sementara itu, di Jakarta Selatan ada enam ruas jalan. Keenam ruas jalan itu adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.  

Jakarta pusat merupakan wilayah terbanyak yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Ada 13 jalan yaitu Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari yang diberlakukan ganjil-genap.  

Terakhir, di wilayah Jakarta Barat ada tiga ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus