Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Lika-liku Menindak Pengayaan Terlarang

Penindakan pejabat negara yang memiliki harta dalam jumlah tidak wajar terhambat aturan perundang-undangan. 

9 Maret 2023 | 00.00 WIB

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Indonesia belum punya aturan untuk menindak pengayaan terlarang.

  • Aturan pengayaan terlarang diperlukan untuk menindak pejabat yang hartanya tak wajar.

  • Tak ada sanksi pidana bagi pelapor LHKPN yang curang.

JAKARTA – Istilah illicit enrichment atau pengayaan terlarang kian sering didengar bersamaan dengan bergulirnya kasus harta jumbo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Istilah ini, antara lain, disebut oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango kala membahas kasus Rafael.

Saat ditemui di kantornya pada pekan lalu, Nawawi menjelaskan bahwa Rafael tidak bisa langsung ditindak hanya karena jumlah harta kekayaannya yang diduga tidak wajar. Musababnya, Indonesia belum mengadopsi konsep illicit enrichment. "Konsep tersebut belum terakomodasi di undang-undang kita," katanya, pekan lalu. 

Konsep illicit enrichment masuk dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi alias UNCAC. Illicit enrichment, apabila diadopsi, akan mengatur mengenai kekayaan pejabat publik yang dianggap di luar logika pendapatan sahnya. Apabila konsepsi itu dianut, penegak hukum dapat memidanakan pejabat publik yang memiliki harta dalam jumlah tidak wajar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus