Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Indonesia belum punya aturan untuk menindak pengayaan terlarang.
Aturan pengayaan terlarang diperlukan untuk menindak pejabat yang hartanya tak wajar.
Tak ada sanksi pidana bagi pelapor LHKPN yang curang.
JAKARTA – Istilah illicit enrichment atau pengayaan terlarang kian sering didengar bersamaan dengan bergulirnya kasus harta jumbo bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Istilah ini, antara lain, disebut oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango kala membahas kasus Rafael.
Saat ditemui di kantornya pada pekan lalu, Nawawi menjelaskan bahwa Rafael tidak bisa langsung ditindak hanya karena jumlah harta kekayaannya yang diduga tidak wajar. Musababnya, Indonesia belum mengadopsi konsep illicit enrichment. "Konsep tersebut belum terakomodasi di undang-undang kita," katanya, pekan lalu.Â
Konsep illicit enrichment masuk dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi alias UNCAC. Illicit enrichment, apabila diadopsi, akan mengatur mengenai kekayaan pejabat publik yang dianggap di luar logika pendapatan sahnya. Apabila konsepsi itu dianut, penegak hukum dapat memidanakan pejabat publik yang memiliki harta dalam jumlah tidak wajar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo