Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Putusan penundaan pemilu dinilai cacat hukum dan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu melanggar UUD 1945.
Gugatan Partai Prima merupakan persoalan administrasi pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu atau PTUN.
JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai kritik dari kalangan ahli hukum dan pemerhati pemilu. Putusan hakim-- yang meminta agar tahapan Pemilihan Umum 2024 ditunda-- dinilai cacat hukum, melanggar konstitusi, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo