Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kantor Buka Plus Tetap Waspada Pandemi

Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan bekerja di kantor dengan jumlah karyawan sebesar 25 persen dari total kapasitas untuk sektor nonesensial dan 100 persen untuk sektor kritikal. Sejumlah pengamat pandemi Covid-19 menganggap kondisi penularan virus di DKI relatif aman. Meski begitu, Pemerintah Provinsi dan masyarakat tak boleh lengah lantaran Covid-19 masih ada di DKI.

23 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan bekerja dari kantor dengan jumlah karyawan sebesar 25 persen dari total kapasitas untuk sektor non-esensial dan 100 persen untuk sektor kritikal.

  • Sejumlah pengamat pandemi Covid-19 menganggap kondisi penularan virus di DKI relatif aman.

  • Meski begitu, Pemerintah Provinsi dan masyarakat tak boleh lengah lantaran Covid-19 masih ada di DKI.

JAKARTA — Kelompok relawan pemantau pandemi Covid-19, Lapor Covid-19, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhati-hati setelah memperbolehkan usaha di sektor nonesensial kembali beraktivitas di kantor meski hanya 25 persen dari total kapasitas. Sebab, meski tingkat positif atau positivity rate di DKI dalam sepekan terakhir sudah rendah, yakni 1 persen, potensi penularan masih ada. "Memang sudah aman, tapi harus diingat virusnya masih ada," kata kolaborator ahli di Lapor Covid-19, Dicky Pelupessy, ketika dihubungi, kemarin.

Menurut Dicky, Pemprov DKI harus paham bahwa sejumlah pelonggaran di sektor usaha ini tak boleh disalahartikan sebagai upaya normalisasi. Sebab, faktanya, saat ini Jakarta masih dalam tahap stabilisasi pandemi setelah disengat gelombang kedua pada Juli-Agustus lalu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dirilis kemarin, Pemerintah Provinsi mengizinkan perusahaan di sektor non-esensial berkantor dengan kuota maksimal 25 persen. Padahal sebelumnya perusahaan nonesensial dilarang berkantor alias bekerja dari rumah 100 persen.

Masih merujuk pada keputusan Gubernur DKI tersebut, untuk perusahaan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, media, dan operator selular, masih diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. Adapun untuk sektor kritikal, seperti di bidang kesehatan dan keamanan, diperbolehkan masuk kantor dengan kuota 100 persen.

Untuk semua sektor usaha diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat vaksinasi sebagai izin mengakses kantor. Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib diterapkan di setiap kantor.

Dicky Pelupessy berharap perusahaan yang diberi izin beraktivitas di kantor betul-betul menerapkan aturan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Dicky mengingatkan kejadian di DKI beberapa bulan lalu saat pemerintah memperbolehkan kembali kegiatan work from office (WFO) alias bekerja di kantor. Saat itu muncul kluster Covid-19 perkantoran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Celakanya, setelah tertular Covid-19 di kantor, orang-orang menularkan lagi virus tersebut ke keluarganya. "Jadi, perusahaan harus serba siap, termasuk deteksi dini kalau ada pegawainya yang positif. Mereka sudah tahu harus berbuat apa," kata Dicky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai bekerja di salah satu kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.


Meski begitu, Dicky yakin upaya pelonggaran WFO kali ini relatif aman. Sebab, mayoritas penduduk di DKI Jakarta sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Selain itu, tingkat pengetesan dan pelacakan yang dilakukan pemerintah DKI sampai saat ini cukup agresif. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun cukup membantu proses penyaringan seseorang untuk memasuki kawasan publik.

Dicky juga menyarankan DKI untuk rajin mengecek perkantoran yang sudah mulai membuka WFO. "Entah dicek random atau rutin. Jangan lupa terapkan sanksi yang keras, seperti ditutup kantornya, jika aturan protokol kesehatan tidak diterapkan," kata Dicky.

Selain itu, DKI harus memikirkan dampak lain dari diizinkannya perkantoran beraktivitas. Salah satunya pada transportasi umum. Dicky khawatir pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di kantor tidak diimbangi di lokasi transportasi umum. Walhasil, Pemerintah Provinsi harus bisa mengatur ritme penggunaan transportasi umum bagi pekerja kantor. "Berbekal teknologi, rasanya pemerintah bisa mensimulasikan pembagian penggunaan transportasi umum," kata Dicky.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menganggap keputusan DKI melonggarkan pembukaan kantor sudah tepat. Sebab, sejumlah indikator pengukur pandemi di DKI sudah menunjukkan angka yang relatif aman. "Pemerintah tidak punya alasan lagi untuk menahan," kata Pandu ketika dihubungi, kemarin.

Namun Pandu berharap Pemerintah Provinsi bisa memastikan semua perkantoran yang buka menaati aturan, salah satunya tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menurut Pandu, aplikasi yang dirintis oleh Kementerian Kesehatan itu cukup efektif mendeteksi status kesehatan seseorang.

Pandu memprediksi akan ada penularan Covid-19 dari kluster perkantoran, tapi angkanya tidak akan besar. Sebab, pegawai dan keluarganya rata-rata sudah mendapat suntikan vaksin. Walhasil, potensi gejala berat hingga kematian seharusnya bisa ditekan. "Faktanya, vaksinasi di DKI paling tinggi se-Indonesia, seharusnya ini bisa membantu," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dari bahaya jangkitan Covid-19. "Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, kita belum boleh lengah," kata Anies, kemarin.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Anies meneken keputusan perpanjangan PPKM level 3 di DKI mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 itu, selain mengatur WFO, tertulis sejumlah pelonggaran lain, seperti diperbolehkannya restoran buka hingga malam, dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Selain itu, DKI memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal dan hotel.

Anies pun meminta masyarakat berperan aktif membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 dengan menaati semua aturan yang sudah ditetapkan. "Semoga perjuangan kita pada masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies

INDRA WIJAYA | LANI DIANA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus