Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan sejumlah catatan ihwal rencana adendum kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Rangkuman rekomendasi BPKP itu tertuang dalam draf nota dinas yang disiapkan Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk Gubernur Anies Baswedan.
BPKP meminta PAM Jaya mempertimbangkan kembali keputusan melanjutkan rencana adendum kontrak kerja sama dengan Aetra.
JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan sejumlah catatan ihwal rencana adendum kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Rangkuman rekomendasi BPKP itu tertuang dalam draf nota dinas yang disiapkan Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawasan meminta PAM Jaya mempertimbangkan kembali rencana melanjutkan adendum perjanjian kerja sama dengan Aetra. Sebab, BPKP menilai dalam kerja sama itu terdapat pelbagai masalah. “Menyebabkan rancangan adendum belum diyakini dapat mencapai tujuan yang diharapkan,” demikian tertulis dalam draf nota dinas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPKP menyampaikan hasil due diligence terhadap rencana perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan Aetra. Uji tuntas itu merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggal 4 November 2020 dan surat Direktur PAM Jaya bertanggal 19 Oktober 2020.
PAM Jaya berencana berkongsi kembali dengan Aetra selama 25 tahun ke depan untuk mengelola air di Jakarta. Aetra nanti bertugas memproduksi air bersih. Adapun perusahaan daerah itu berwenang mendistribusikan tirta kepada masyarakat.
Menurut BPKP, apabila rencana adendum ingin tetap dilanjutkan, sebaiknya PAM Jaya melakukan penilaian atas efektivitas dan efisiensi dari pelaksanaan adendum. Rekomendasi lainnya ialah mempertimbangkan pelaksanaan adendum kontrak kerja sama setelah memperoleh surat izin pemanfaatan (SIP) sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BPKP juga menyarankan agar PAM Jaya mencantumkan tingkat internal rate of return (IRR) dan financial model yang mendasari penghitungan imbalan air, sehingga menjadi satu kesatuan dengan dokumen adendum yang ditandatangani. Perusahaan daerah itu juga diminta menyusun studi kelayakan, basic engineering design (BED), detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan hitungan nilai investasi untuk perluasan jaringan distribusi.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi, tidak menyanggah sejumlah rekomendasi BPKP terhadap uji tuntas rancangan adendum kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra yang tertulis dalam draf nota dinas tersebut. “Itu masih draf dan belum diteken,” tuturnya.
Riyadi menuturkan pemerintah DKI akan memperhatikan rekomendasi dari BPKP dan KPK ihwal rencana adendum perjanjian tersebut. “Saran-saran itu akan kami pertimbangkan,” katanya.
Instalasi Air Baku milik PT Aetra di Jakarta. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Hendra Teja, menuturkan KPK menyarankan agar PAM Jaya meminta pendapat BPKP ihwal rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan Aetra itu. Tujuannya, untuk menilai apakah rencana adendum perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Hendra menjelaskan, hasil uji tuntas dari BPKP terhadap rancangan adendum kontrak kerja sama itu terbit pada Maret 2021. “Rencana adendum perlu dipertimbangkan karena masih banyak lubang,” tuturnya.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo berupaya mengikuti sejumlah rekomendasi dari BPKP tersebut. Misalnya, perusahaan daerah itu intens berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperoleh surat izin pemanfaatan sumber daya air. “Bagaimana kami bisa mendapatkan alokasi tambahan air baku untuk meningkatkan produksi,” katanya.
Adapun ihwal pencantuman tingkat IRR dan financial model dalam adendum kontrak kerja sama dengan Aetra, menurut Hernowo, hanyalah persoalan administrasi. Sebab, adendum perjanjian itu masih dalam bentuk draf.
Hernowo menambahkan, PAM Jaya meminta pendapat KPK dan BPKP agar rencana adendum kontrak kerja sama tersebut sesuai dengan aturan. “Supaya tidak ada potensi fraud,” katanya.
Corporate and Customer Communication Manager PT Aetra Air Jakarta, Astriena Veracia, menolak memberikan tanggapan atas rencana adendum kerja sama dengan PAM Jaya itu. “Yang tepat dan berhak memberikan jawaban dan klarifikasi PAM Jaya,” tuturnya melalui aplikasi WhatsApp.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo