Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar: Uangnya untuk Rakyat Papua

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fadia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

22 September 2021 | 11.26 WIB

Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Perbesar
Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga berencana menggugat perdata Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida seusai melaporkan mereka secara pidana. Keduanya akan dituntut membayar Rp 100 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Laporan dibuat setelah Luhut merasa tak puas atas jawaban Haris dan Fadia dalam dua kali somasi. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.

Catatan koreksi:

Berita ini telah dikoreksi pada Rabu 22 September 2021 pukul 19.33 WIB.

Terdapat kesalahan nilai gugatan yang tertulis di judul dan tubuh berita. Sebelumnya tertulis Rp 300 miliar, namun setelah dikonfirmasi ulang jumlah yang tepat adalah Rp 100 miliar. Atas kesalahan tersebut kami mohon maaf.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus