Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Haris Azhar Pilih Tidak Berkomentar

Haris Azhar hanya bersedia memberikan komentar atas jalannya persidangan terkini dalam perkara pencemaran nama baik Luhut yang mendakwa dirinya.

24 Oktober 2023 | 07.26 WIB

Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Haris Azhar menolak mengomentari kabar kondisi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang sakit dan kini menjalani pemulihan di Singapura. Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adalah terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya no comment kalau soal itu," kata Haris ketika ditemui pascasidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin 23 Oktober 2023. Haris menyatakan itu sambil menambahkan, "Saya ngomong salah, enggak ngomong salah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris Azhar hanya bersedia memberikan komentarnya atas jalannya persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli kali ini. Keduanya adalah Mas Achmad Susanto sebagai ahli hukum lingkungan dan Ahmad Sofian sebagai saksi ahli hukum pidana.

"Satu soal Strategic Lawsuit Against Public Participation, konsep soal bagaimana orang kalau lagi menjalankan partisipasi publik tidak boleh dipidana," kata Haris. Yang kedua, ujarnya, soal konstruksi pidana yang disampaikan oleh Ahmad Sofian.

Ia mengapresiasi kedua saksi ahli yang telah memberikan kesaksian untuk dirinya dan Fatia Maulidiyanti--Koordinator KontraS, sesama terdakwa dalam persidangan. "Menurut saya semuanya bagus," katanya. 

Di akhir persidangan, Haris menyebut jaksa penuntut umum merusak persidangan. Ia menilai, jika jaksa bertanya hal-hal yang tidak penting. "Ya suka begitu kan (jaksa penuntut umum). Nanya hal enggak penting, bukan materi si saksi ahli," ujar pendiri Lokataru ini.

Selepas pemanggilan dua saksi ahli ini, Haris juga mengatakan bahwa masih ada dua saksi ahli lagi yang akan dihadirkan. Namun, ia belum bisa menyebutkan nama saksi ahli itu. "Janganlah (disebut). Nanti diganggu-ganggu," kata Haris Azhar.

Haris-Fatia diperkarakan Luhut yang menganggap telah melakukan pencemaran nama baiknya. Perkara berpangkal dari siaran podcast Haris-Fatia membahas hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua, dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ .

Podcast diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar dengan judul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’.  

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus