Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut Sebut Digitalisasi Kurangi Korupsi, Kepala Basarnas Tersangka karena Mengakali E-Katalog

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 88,3 miliar

28 Juli 2023 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa kali mengatakan digitalisasi bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia. Bahkan, Luhut yakin pencegahan korupsi melalui digitalisasi ini bisa menekan jumlah kasus penyelewengan dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto: Twitter/SAR_Nasional, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus