Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lurah Papanggo Tanda Tangani Surat Relokasi Sementara Warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak

Lurah Papanggo memberi jaminan bahwa relokasi warga Kampung Bayam ini sementara hingga mereka bisa menghuni Kampung Susun Bayam.

26 September 2023 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Papanggo Tomi Haryono menandatangani surat perjanjian perihal pemenuhan hak warga Kampung Bayam yang direlokasi sementara ke Rumah Susun atau Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penandatanganan itu dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Papanggo. Hadir juga Camat Koja, Ade Himawan. Belasan warga turut datang untuk menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat perjanjian tersebut mencakup empat tuntutan warga perihal relokasinya ke Rusun Nagrak.

Paguyuban Warga Kampung Bayam (PWKB) sebagai pihak kedua meminta pihak pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak membongkar tenda hingga warga dipindahkan sementara ke Rusun Nagrak.

Warga juga menuntut adanya jaminan proses perpindahan sementara ke Rusun Nagrak. Serta memastikan fasilitas transportasi anak berupa bis sekolah.

Terakhir, warga meminta agar relokasi ke Rusun Nagrak ini hanya dilakukan sementara, sampai warga bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Kepada awak media, Tomi Haryono memastikan relokasi warga eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak ini hanya sementara.

"Belum tahu hingga kapan. Untuk sekarang sifatnya perpindahan saja. Untuk pindah ke Kampung Bayam itu menunggu, masih dalam proses," ujarnya, Selasa, 26 September 2023.

Ia berharap perjanjian ini menjadi langkah terbaik dan menghasilkan hasil yang maksimal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus