Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin mengusulkan penghargaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur saat bertugas. Pemerintah sebaiknya memberikan penghargaan, bentuknya bisa berupa dana santunan. “Pemerintah memberi semacam (ungkapan) bela sungkawa, memberikan santunan,” kata Ma’ruf di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Selasa 23 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ma’ruf berjanji akan ada evaluasi pemilu sehubungan dengan banyaknya petugas pemungutan suara yang meninggal di sekitar penyelenggaraan pemilu. “Sekarang yang dibahas itu serentak tapi bertahap. Kemarin kan serentak tapi sekaligus.” Evaluasi akan melihat apakah pemilu serentak dan sekaligus masih dipertahankan atau ini serentak tapi dengan tahapan.
Baca: KPU Usulkan Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 30-36 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga Senin, 22 April 2019, Petugas KPPS yang meninggal dunia seusai Pemilu 2019 mencapai 91 orang. Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz penyebab petugas yang meninggal dunia dan sakit itu karena kelelahan, serta sebagian lainnya mengalami kecelakaan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sudah mengusulkan adanya dana santunan. Dana santunan ini untuk pengganti dari anggaran asuransi bagi KPPS yang tak lolos dari tahap rancangan.
“Sebetulnya sejak awal menyusun anggaran, kami minta ada asuransi,” kata Arief di Jakarta, Sabtu 20 April 2019. Namun karena berbagai alasan, hal itu tidak bisa diberikan. “Maka kami mengusulkan agar bisa diberi santunan.”