Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mahkamah Konstitusi Mulai Adili Perkara PHPU Legislatif

Persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar Panel 1 dipimpin hakim Anwar Usman didampingi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

9 Juli 2019 | 10.16 WIB

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Perbesar
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 64 perkara dari 260 perkara PHPU legislatif yang akan disidangkan pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang dimulai pukul 08.00. "Sebanyak 64 perkara itu berasal dari lima provinsi, yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Provinsi Aceh, dan Papua," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan wakil dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca juga: Bawaslu Segera Serahkan Keterangan Sengketa Pileg ke MK

Di antara perkara yang disidangkan sebelas di antaranya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD (PHPU Legislatif) dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. "Sidang untuk sebelas perkara dari dapil Jawa Timur digelar di ruang sidang Panel I."

Persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Panel 1 dipimpin oleh dipimpin oleh hakim Anwar Usman, dan didampingi hakim Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: MK Tangani 250 Perkara Sengketa Pileg, Berkarya Paling Banyak
 
Sebelas perkara itu diajukan oleh sebelas partai politik yaitu; Perindo, Partai Golkar, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.



 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus