Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan alasan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan yang kedua merupakan hal yang sah. Sebab, menurutnya jika dilihat dari kaca mata hukum, bunyi putusan praperadilan pertama tidak diterima, bukan ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beda kalau bunyinya ditolak, itu tidak bisa diajukan kembali, nah kalau ini tidak diterima itu kan masih kulit belum isi jadi masih bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin melalui pesan suara kepada TEMPO, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persoalan apakah praperadilan yang diajukan Firli Bahuri diterima atau tidak, kata dia, sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Namun, dia menilai putusan hakim di praperadilan Firli Bahuri yang pertama meski hakim sudah memutuskan tidak menerima dengan alasan sudah menilai barang bukti, juga permohonan Firli bukan menyangkut tentang dirinya melainkan pihak-pihak lain.
Praperadilan yang kedua ini, menurut Boyamin, seharusnya juga tidak diterima atau bahkan ditolak. “Biar enggak ada lagi praperadilan ketiga,” ujarnya.
Selain itu, perihal Polda Metro Jaya yang sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024, Boyamin menyampaikan tidak ada pengaruhnya soal mantan Ketua KPK ini mengajukan praperadilan. Bahkan jika Firli dinyatakan menang sekali pun. “Kalau nanti perkara ini sudah lengkap P21, jaksa tetap bisa membawa Firli ke pengadilan karena yang dibawa pokok perkaranya bukan formalitas materi praperadilan,” katanya.
Boyamin juga menyayangkan Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli Bahuri, dan langsung menyerahkan berkas ke Kejaksaan meski sudah melewati batas waktu 14 hari. "Tadinya kan masyarakat apresiasi tapi ketika tidak melakukan penahanan ya berkurang, karena dianggap kurang tegas kepada tersangka korupsi," ujar Boyamin.