Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pegiat demokrasi ragu keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat mencegah kebocoran data ataupun menjamin keamanan data pribadi. Salah satu pertimbangannya adalah banyak pasal dalam UU PDP belum diatur secara jelas dan tegas. Pasal-pasal itu mesti diperjelas lewat peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk menjamin implementasi pelindungan data pribadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo