Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Ragu Data Pribadi Terlindungi

Banyak ketentuan dalam undang-undang yang belum diatur secara jelas dan tegas. Ada 10 pasal dalam UU PDP yang membutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

21 September 2022 | 00.00 WIB

Petugas melakukan verifikasi data milik warga saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahap I di Jakarta, 2 September 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas melakukan verifikasi data milik warga saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahap I di Jakarta, 2 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pegiat demokrasi ragu keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat mencegah kebocoran data ataupun menjamin keamanan data pribadi. Salah satu pertimbangannya adalah banyak pasal dalam UU PDP belum diatur secara jelas dan tegas. Pasal-pasal itu mesti diperjelas lewat peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk menjamin implementasi pelindungan data pribadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus