Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dituduhkan kepadanya bersama jajaran mantan direksi perusahaan pelat merah itu adalah kasus lama. Menurut dia, perkara ini sudah masuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kasus lama itu, udah di PHI dan segala macam,” kata Welfizon saat ditemui usai menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Welfizon menyebut, pihaknya sedang mempelajari materi laporan polisi yang dibuat Wakil Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Transjakarta 2020-2022 Jimmy Alvin. Dia pun menyerahkan proses perkara ini kepada PHI.
“Kasusnya udah di PHI kok. Ya kami lanjut di PHI aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Jimmy Alvin mendapatkan kuasa dari puluhan pekerja Transjakarta untuk melaporkan Welfizon dan jajaran mantan direksi BUMD DKI ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja pada 23 Agustus 2023.
Data yang diperoleh Tempo, terlapornya adalah Welfizon Yuza, Mohammad Yana Aditya, Prasetya Budi, Ahmad Izzul Waro, dan Yoga Adi Winarto. Mereka menjabat sebagai direksi Transjakarta di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Para pekerja Transjakarta menuntut upah lembur selama hari libur nasional yang tidak dibayarkan dari 2015-2019.
“Sebenarnya ini lanjutan dari yang lalu tahun 2020 dari delapan orang pengurus Serikat Pekerja Transjakarta, hanya tiga orang yang diajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Muslihan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, Jimmy juga berencana melaporkan Welfizon dan para mantan direksi Transjakarta ke Polres Metro Jakarta Pusat soal dugaan pengaduan palsu yang dilayangkan ke PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021 dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dugaan pelanggaran pidana lain.