Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Marak Hoaks Corona, Polisi: Motifnya Iseng dan Tak Hati-hati

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks corona dan ujaran kebencian

4 Mei 2020 | 22.01 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus Corona dan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan presiden. Dari pengakuan mereka, terungkap motivasi melakukan tindak pidana tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Motif mereka pribadi atau kelompok, tapi ada keisengan (menyebar hoaks)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain iseng, Yusri mengatakan para pelaku mengaku tak tahu informasi yang mereka sebar adalah informasi bohong. Hal ini, kata Yusri, karena pelaku melakukan sharing tanpa menyaring informasi terlebih dahulu. 

Untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan pejabat negara seperti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Yusri menyatakan, motivasi para pelaku karena cemas dapat menjadi korban Corona. Mereka menilai kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Corona tidak maksimal dan patut disalahkan. 

"Misal ada mati lampu tiga jam, dia menghina PLN. Lalu Jubir Covid-19 mengeluarkan data soal korban, dia juga menghina di situ (media sosial)," ujar Yusri. 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 - 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus