Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Terdakwa utama Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.

7 September 2023 | 14.44 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus