Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Rawan Tergusur dari Ibu Kota

UU IKN tak cukup melindungi hak-hak masyarakat adat di Penajam Paser Utara. Penguasaan tanah ulayat di lokasi ibu kota baru berpotensi dirampas secara sepihak.

21 Januari 2022 | 00.00 WIB

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan alat pertanian di Kalimantan Timur, September 2020. penajamkab.go.id
Perbesar
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan alat pertanian di Kalimantan Timur, September 2020. penajamkab.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Konflik agraria di wilayah IKN sudah berlangsung lama.

  • Ada 12 masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan IKN Nusantara.

  • Proyek pembangunan IKN bakal mengancam keberadaan mangrove dan hewan endemik.

JAKARTA – Berbagai pihak gusar atas rencana pembangunan berbagai proyek di ibu kota negara (IKN) baru, yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka khawatir berbagai megaproyek ibu kota baru itu nantinya akan mengancam penguasaan tanah adat dan tanah masyarakat lokal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus