Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan koalisi masyarakat sipil untuk menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Trunoyudo menyebut polisi sedang fokus memenuhi berkas perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum dan kita sama-sama menunggu dan yakin bahwa penyidik menggunakan langkah-langkah yang akuntabel,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Mabes Polri, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Trunoyudo menyebut penanganan perkara Firli Bahuri masih berlanjut secara berkesinambungan. Dia menyebut meski Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri ikut dalam mengaksistensi perkara. “Proses simultan, berkesinambungan, dan masih berlanjut,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius dalam menyelesaikan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Sigit saat menanggapi ramainya desakan untuk dilakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK tersebut, termasuk surat yang dilayangkan oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Listyo Sigit Prabowo di Perpusnas, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024. Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat, 1 Maret 2024 untuk melayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan karena Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal eks Ketua KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari tiga bulan lalu. Pendaftaran gugatan praperadilan itu telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli Bahuri belum pernah ditahan.
Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli Bahuri.
Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri. “Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Boyamin.