Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panglima Kodam III/Siliwangi, Ma-yor Jenderal Sriyanto, pantas bersyukur. Terdakwa dalam kasus Tanjung Priok itu, Kamis pekan lalu, diputus bebas oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Artinya, Sriyanto dibebaskan dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Pu-tus-an MA ini menguatkan vonis pengadilan hak asasi manusia ad hoc Jakarta pada 12 Agustus lalu, yang juga membebaskan mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo