Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebagian besar dari 36 kasus yang mereka hentikan penyelidikannya terkait dengan perkara suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka tidak dapat membuka informasi soal kasus tersebut dengan alasan melindungi pihak yang belum dijadikan tersangka dan kegiatan yang tersangkut kasus itu. "Kasus yang dihentikan ini terkait suap pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual-beli jabatan," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo