Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mayoritas Kasus yang KPK Hentikan Terkait dengan Suap

Sumber di KPK mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum pimpinan memutuskan menghentikan penyelidikan.

22 Februari 2020 | 00.00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengumumkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus  di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengumumkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebagian besar dari 36 kasus yang mereka hentikan penyelidikannya terkait dengan perkara suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka tidak dapat membuka informasi soal kasus tersebut dengan alasan melindungi pihak yang belum dijadikan tersangka dan kegiatan yang tersangkut kasus itu. "Kasus yang dihentikan ini terkait suap pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual-beli jabatan," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus