Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyidik KPK meminta pimpinan KPK membatalkan pemberhentian Endar Priantoro.
Endar Priantoro akan mengadu ke Dewan Pengawas KPK.
Mantan penyidik KPK mengecam pemberhentian Endar Prihantoro.
JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menentang pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Mereka lantas mengirim surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, Senin kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tersebut dikirim lewat e-mail oleh Sonny Wibisono, penyidik polisi di KPK, ke Cahya Harefa pada pukul 14.21 WIB. Sonny meneruskan surat serupa kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Zuraida Retno Pamungkas, serta semua pegawai KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di awal surat itu, Sonny menyertakan berita pemberhentian Endar Priantoro dan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang mengabaikan surat Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Listyo itu menegaskan perpanjangan masa tugas Endar di KPK hingga 31 Maret 2024.
Para pegawai meminta Cahya Harefa membatalkan pemberhentian Endar tersebut. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya KPK. Pasal 18 PP ini mengatur bahwa pegawai KPK diberhentikan sebagai pegawai Komisi apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Lalu Pasal 19 menyebutkan pemberhentian karena sebab lain, yaitu meninggal, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.
Selanjutnya, Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2005 ini mengatur bahwa masa penugasan pegawai negeri di KPK selama 4 tahun. Setelah berakhir, masa penugasannya dapat diperpanjang selama 6 tahun. Lalu KPK hanya dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebelum masa penugasan 4 tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, serta persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.
Mereka juga merujuk pada Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Pasal ini berbunyi, pegawai KPK dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” kata pegawai KPK, seperti dikutip dari surat mereka ke Cahya Harefa.
Sonny dan Cahya Harefa tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai surat tersebut. Juru bicara KPK, Ali Fikri, juga tak merespons pertanyaan Tempo mengenai keberatan para pegawai KPK ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Jumat pekan lalu, Cahya Harefa menerbitkan surat pemberhentian Endar Priantoro sebagai pegawai negeri di KPK mulai 1 April 2023. Cahya juga meminta Endar menyerahkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya ke atasan dengan membuat berita acara.
Satu hari sebelum surat pemberhentian itu terbit, Ketua KPK Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam warkatnya, Firli mengembalikan Endar ke kepolisian dengan alasan masa tugasnya di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Surat Firli dan Cahya itu seolah-olah mengabaikan warkat Listyo pada 29 Maret lalu. Pada hari itu, Listyo mengirim dua surat ke KPK. Pertama, mempertahankan Endar tetap bertugas di KPK. Kedua, surat perintah penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 31 Maret 2024.
Listyo merespons keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian Endar tersebut dengan kembali bersurat ke KPK, Senin kemarin. Lewat surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023, Listyo menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. “Ini adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugraha, kemarin.
Dua penegak hukum di KPK dan Kepolisian menceritakan alasan di balik pemberhentian Endar. Mereka mengatakan pemecatan itu berhubungan dengan pengusutan kasus Formula E. Sebab, Endar berbeda pendapat dengan Firli mengenai pengusutan Formula E. Endar bersama Karyoto; Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rayahu; Direktur Penuntutan saat itu, Fitroh Rohcahyanto; serta tim penyelidik menolak perkara Formula E naik ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti. Namun Firli bersama tiga pemimpin KPK lainnya justru mendesak anak buahnya itu segera menaikkan pengusutan balapan jet darat listrik ini ke penyidikan.
Di antara mereka, tersisa Asep Guntur yang bertahan di KPK. Fitroh memilih kembali ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari lalu. Ia disebut-sebut kembali lembaga asal karena tak mau mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan Formula E.
Saat dimintai konfirmasi, Fitroh tak bersedia menjelaskan alasan pengunduran dirinya tersebut. Adapun Ali Fikri mengatakan masa tugas Fitroh sudah berakhir di KPK, meski baru menjabat pada 2019. Selanjutnya, Karyoto kembali ke Polri pada 27 Maret lalu.
Baca: Siasat Firli Menjerat Anies
Mengadukan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
Lewat surat terbuka, para penyidik polisi KPK menyatakan keberatan atas pemberhentian Endar Priantoro. Mereka juga mengancam akan kembali ke kepolisian jika pimpinan KPK tetap memaksakan untuk memberhentikan Endar.
Di samping itu, mereka berencana mengadukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. “(Kami) akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas memeriksa dan mengaudit pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan sewenang-wenang,” kata penyidik, dikutip dari surat terbuka mereka.
Saat ditemui, Endar juga heran karena pimpinan KPK mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo. “Ini menjadi suatu hal yang tidak baik,” kata Endar.
Ia mengatakan rencana pengembalian dirinya ke kepolisian sudah lama direncanakan oleh pimpinan KPK. Bahkan Firli pernah menyampaikan secara lisan mengenai keinginan untuk mengembalikan Endar dan Karyoto ke kepolisian.
Atas pemberhentian ini, Endar berencana mengadukan pimpinan KPK dan Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. “Tapi akan konsultasi dulu ke Dewan Pengawas,” kata dia. “Yang akan saya laporkan adalah Sekjen Cahya.”
Di samping Endar dan penyidik KPK, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) lebih dulu mengadukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas pemberhentian Endar. “Kami sudah melaporkannya hari ini,” kata Ketua Umum KAMI, Sultoni, kemarin.
Ia menuding Firli bertindak tidak profesional dan sewenang-wenang atas pemberhentian Endar. Sultoni menilai pengembalian Endar ke kepolisian itu tidak disertai alasan yang jelas.
Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo mengenai laporan tersebut. Ali Fikri membantah tudingan bahwa pemberhentian Endar sarat akan konflik kepentingan. Ia mengklaim Endar dikembalikan ke kepolisian karena masa tugasnya di KPK sudah berakhir. “Kami sudah kirim surat pemberhentian masa tugasnya kepada pimpinan Polri dan menunjuk pelaksana tugas di posisinya,” kata Ali.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Firli dan Cahya Harefa mencabut surat keputusan pengembalian Endar ke kepolisian. Ia berpendapat KPK semestinya menghormati Kapolri Jenderal Listyo, yang mengizinkan Endar Priantoro tetap berkarier di KPK. “Pimpinan KPK jangan melakukan kebijakan kontroversial, apalagi masa kepemimpinan tinggal hitungan bulan,” kata Yudi. “Dewan Pengawas KPK harus proaktif turun tangan periksa semua pemimpin KPK yang terlibat, termasuk Sekretaris Jenderal.”
ANDI ADAM FATURAHMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA N. LOPPIES | ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo