Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kepolisian diminta menghapus pemberian pelat nomor khusus dan rahasia atau pelat RF.
Alasannya, arogansi dan pemberian hak lebih kepada pengguna pelat nomor RF tak sesuai dengan kesetaraan hak pengguna jalan.
Polda Metro Jaya akan memperketat pemberian izin pelat nomor RF.
JAKARTA – Sejumlah pakar transportasi berharap kepolisian menghapus penggunaan pelat nomor kendaraan yang bersifat khusus dan rahasia—selama ini lebih dikenal dengan pelat nomor RF. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebutkan penggunaan pelat nomor RF lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Pengendara dengan pelat nomor kendaraan tersebut kerap melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, mereka merasa punya keistimewaan di jalanan. Nomor polisi dengan akhiran RF itu menunjukkan bahwa pemiliknya merupakan pejabat di instansi negara. Sejumlah insiden lalu lintas dalam beberapa waktu terakhir melibatkan kendaraan dengan "pelat nomor dewa" tersebut. Banyak pengguna jalan menilai mereka cenderung arogan.
Menurut Djoko, sangat tak pantas jika pejabat instansi pemerintah berlaku arogan di jalanan. Semua pengguna jalan, dia melanjutkan, punya hak yang sama. "Presiden Joko Widodo saja tidak pakai sirene di jalan. Kenapa pejabat di bawahnya berani arogan?" kata dia kepada Tempo, kemarin.Â
Djoko mengatakan polisi akan rugi jika mempertahankan keberadaan pelat nomor khusus tersebut. Citra polisi bisa anjlok karena publik menganggap mereka membela pengguna pelat nomor khusus. Dengan demikian, dia melanjutkan, masyarakat berpikir bahwa polisi memang mengistimewakan pemilik mobil dengan pelat nomor RF. "Jadi, bola ada di polisi: ingin dicintai atau dibenci," ujarnya.
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor genap memasuki Jalan M.H. Thamrin di bundaran Monas, Jakarta, 13 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Banyaknya video dan gambar tentang arogansi pengendara berpelat nomor RF, ditambah komentar negatif di dalamnya, menjadi bukti bahwa publik sudah muak. Djoko meminta kepolisian menangkap pesan tersebut. "Jika tidak mendengarkan, ya, risikonya akan terus dinyinyirin masyarakat," kata dia.
Semangat penghapusan pelat nomor RF juga dilontarkan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang. Alasannya, tak ada urgensi.
Sebab, status kerahasiaan dan keistimewaan pelat RF sudah diketahui publik sehingga fungsinya hilang. "Semua orang sudah tahu. Apakah masih bisa disebut pelat rahasia?" kata Deddy, kemarin.Â
Menurut Deddy, pemberian keistimewaan kepada pejabat menyiratkan konsep segregasi peninggalan kolonial. Tuan dan puan dengan pelat RF boleh melaju, sementara rakyat jelata harus terus-menerus terjebak kemacetan. "Keistimewaan di jalan tetap hanya boleh diberikan kepada kendaraan khusus, seperti ambulans dan pemadam kebakaran," ujarnya. Jika enggan menghapusnya, Deddy melanjutkan, paling tidak kepolisian dapat mengurangi penerbitan pelat nomor RF.
embed 1
Arogansi Pengguna Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus
Arogansi pengguna kendaraan dengan pelat nomor khusus kembali terjadi di Jakarta, Sabtu pekan lalu. Toyota Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY secara terang-terangan melaju di jalur bus Transjakarta di Ragunan, Jakarta Selatan. Seperti terekam video, polisi yang berjaga di sana tidak berupaya menindak kendaraan tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa pemilik mobil tersebut, kemarin. Walhasil, kepolisian memutuskan menilang serta mencabut pelat nomor RF beserta surat tanda kepemilikan kendaraannya (STNK). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, sendiri yang mencopot nomor polisi dari Fortuner hitam itu.
Sambodo menyatakan polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Apalagi saat ini Korps Lalu Lintas Polri sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak. Intinya, pelat nomor dewa pun tetap akan ditindak jika melanggar aturan.Â
Menurut Sambodo, sanksi pencabutan pelat nomor khusus dan rahasia akan dilakukan jika petugas menemukan pelanggaran. "Termasuk mobil RF yang memakai rotator dan sirene," katanya.
embed 2
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, mobil berpelat nomor hitam dilarang menggunakan lampu rotator dan sirene—yang berukuran kecil sekalipun. "Jika ditemukan, akan langsung kami berhentikan dan kami ambil," ujar Sambodo.Â
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperketat pemberian pelat nomor RF untuk kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah. "Akan kami tanyakan rekomendasi dari siapa, siapa yang tanda tangan, serta digunakan untuk dinas atau tidak. Terlebih untuk pengajuan baru," kata Sambodo. Dengan demikian, dia berharap penggunaan pelat nomor kendaraan yang sifatnya khusus itu bisa lebih tepat sasaran.
INDRA WIJAYA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo