Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Isapan Jempol Transparansi Dana Kampanye

Transparansi laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 dipertanyakan. Dianggap buah kelalaian penyelenggara pemilu.

20 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Hingga saat ini, sistem informasi yang dikelola KPU belum terbuka memuat laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

  • Banyak mudarat menunggu akibat rendahnya transparansi dana kampanye. Kualitas pemilu menjadi pertaruhan.

  • Kelalaian penyelenggara pemilu dianggap turut andil dalam peningkatan risiko transaksi mencurigakan dana kampanye.

JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil pemantau pemilihan umum dan transparansi anggaran mengkritik tertutupnya informasi ihwal penerimaan serta pengeluaran dana kampanye pada Pemilu 2024. Hingga saat ini, hampir sebulan sejak masa kampanye dimulai pada akhir November lalu, Komisi Pemilihan Umum belum memberikan informasi ihwal dana kampanye peserta pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati khawatir akan kondisi pemilu saat ini. Pasalnya, tidak ada satu pun informasi yang bisa diakses publik ihwal dana kampanye peserta pemilu. Padahal, dia mengingatkan, laporan dana kampanye bukan sekadar kewajiban bagi peserta pemilu. "Tapi juga merupakan hak pemilih sebagai indikator dalam memberikan hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti,” kata Khoirunnisa, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, sebelum tahapan kampanye dimulai, penyelenggara pemilu telah mewajibkan peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening tersebut wajib didaftarkan kepada KPU untuk pencatatan laporan dana kampanye. Mengacu pada Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tahapan pembukaan RKDK dimulai pada 13-26 November lalu. Rekening tersebut wajib aktif untuk pencatatan dana kampanye terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023.

Layar menampilkan laman dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPPOL) di Jakarta, 29 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Menurut dia, publik seharusnya bisa melihat pencatatan laporan dana kampanye lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di situs web informasi pemilu setelah RKDK didaftarkan serta tahapan kampanye dimulai. Namun hingga saat ini sistem tersebut baru mencatat laporan dana kampanye untuk pemilihan presiden. “Itu pun belum detail menjelaskan gambaran kampanye mereka,” kata Khoirunnisa. Dia mendesak KPU segera membuka data penerimaan dana kampanye untuk mencegah penyamaran penerimaan duit partai politik ataupun para calon anggota legislatif.  

Sebelumnya, dana kampanye Pemilu 2024 menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan senilai triliunan rupiah pada rekening-rekening peserta pemilu serta pengurus partai politik. Lonjakan transaksi itu menjadi anomali, bukan saja karena berlangsung dalam waktu berdekatan, melainkan juga lantaran tak sebanding dengan RKDK yang nilainya tak seberapa. Pada sisi lain, rendahnya nilai saldo RKDK juga dianggap tak wajar dibanding aktivitas kampanye yang mulai marak di sejumlah daerah, baik berupa pemasangan alat peraga maupun pertemuan tatap muka. 

KPU Dinilai Lalai

Khoirunnisa menilai permasalahan ini juga dipicu oleh tak adanya pengaturan yang rigid mengenai pelaporan dana kampanye. Dia mencontohkan, regulasi KPU tidak mengatur jadwal khusus bagi peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, pada pemilu sebelumnya, KPU telah menentukan jadwal tersebut. “Sehingga publik bisa tahu dari mana sumbangan yang didapatkan,” katanya. 

Regulasi LPSDK ini beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan karena KPU ingin menghapusnya. Belakangan, setelah mendapat kritik dari berbagai kalangan, KPU mengurungkan niatnya.

Namun, yang jadi persoalan, KPU hanya memberikan pernyataan bakal menginformasikan laporan sumbangan tersebut selama masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU, kata Khoirunisa, cenderung bergantung kepada peserta pemilu untuk mengunggah LPSDK itu pada periode tersebut. "Sampai hari ini juga belum ada yang melakukannya,” ujarnya.

Kantor KPU RI di Jakarta, 11 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Khoirunnisa mengatakan transparansi dana kampanye merupakan salah satu indikator kualitas pemilu. Semakin transparan dana kampanye, semakin baik proses pemilu dilaksanakan. Laporan dana kampanye bisa menjadi acuan dalam menilai para calon, termasuk jika kelak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dia mencontohkan, publik semestinya bisa melihat badan usaha apa saja yang turut menyokong pendanaan kampanye peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, publik bisa mencermati berbagai kebijakan yang dikeluarkan lembaga eksekutif ataupun yudikatif pada masa mendatang. “Apakah kebijakan yang dikeluarkan peserta pemilu menguntungkan pihak-pihak tertentu yang telah memodalinya kemarin?” kata Khoirunnisa. “Transparansi laporan dana kampanye akan membuka ruang kontrol terhadap peserta pemilu yang terpilih.”

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay sependapat dengan Khoirunnisa. Hadar, yang juga komisioner KPU periode 2012-2017, mengkritik buramnya dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu kali ini. KPU, kata dia, sempat berjanji laporan dana kampanye bisa diakses setiap saat di Sikadeka. "Tapi faktanya tidak ada," ujarnya. 

Hadar mengatakan transparansi dana kampanye sangat penting dalam proses pemilu. Dana siluman yang beredar selama proses pemilu bisa membahayakan proses demokrasi. Sebab, transaksi ilegal untuk perolehan dana kampanye tersebut berpotensi menyuburkan politik uang untuk mengendalikan suara. “Jadi mereka yang terpilih sebetulnya tidak murni didasarkan pada kualitas, gagasan, program, atau keahlian. Tapi karena uang,” kata Hadar.

Dana kampanye yang tak bisa dipertanggungjawabkan juga akan melahirkan ketidakadilan. Pemilu, kata dia, berpotensi dimenangi oleh peserta pemilu yang berkelindan dengan pengusaha, terutama para cukong atau pebisnis kotor yang berkepentingan memodali para calon. Karena itu, Hadar tak terkejut dengan temuan PPATK yang sebelumnya menyatakan sebagian transaksi janggal dana kampanye berhubungan dengan hasil kejahatan. “Kalau sudah seperti itu, calon yang terpilih bisa dipastikan keberpihakannya bukan kepada rakyat, tapi pengusaha yang memberikan mereka modal,” ujarnya.

Suara Penyelenggara Pemilu 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum menjawab upaya Tempo meminta penjelasan dari lembaganya. Anggota KPU, Idham Holik, pun setali tiga uang. 

Namun sebelumnya, Idham menyatakan lembaganya bakal mengintensifkan sosialisasi kepada peserta pemilu di berbagai tingkatan dan literasi elektoral ihwal peraturan dana kampanye. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan peserta pemilu mematuhi peraturan dana kampanye. “Sehingga masyarakat atau publik semakin memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberian sumbangan dana kampanye sesuai dengan aturan,” ujar dia. “Masyarakat juga nanti aktif dalam melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye.”

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan semua peserta pemilu agar mematuhi tata cara, mekanisme, serta prosedur administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain LPSDK, kata dia, mekanisme tersebut meliputi pembukuan dana kampanye yang tertuang dalam laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait laporan transaksi janggal di masa kampanye dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, 19 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Menurut Rahmat, seluruh pelaporan tersebut harus disusun secara lengkap dan diserahkan pada periode yang telah ditentukan. "Harus memastikan tertuang informasi identitas,” ujar dia. “Penyumbang tercantum dengan jelas dan jumlah nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batas.” 

Selain itu, Rahmat mengingatkan, dana kampanye pemilu tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti sumbangan dari orang asing, hasil kegiatan pidana, ataupun anggaran perusahaan negara atau daerah. Bawaslu mengimbau partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif, melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK sesuai dengan tingkatannya. “Jadi caleg harus mengkonsolidasi dengan parpol di tingkatannya masing-masing,” katanya.

Ketua DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia; juru bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade; dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno belum menjawab upaya Tempo untuk mengklarifikasi permasalahan dana kampanye ini dari sudut pandang partai politik. Adapun Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengklaim hingga hari ini partainya belum menerima sumbangan dana kampanye pada RKDK. “Hanya ada bantuan dari caleg,” katanya. 

IMAM HAMDI 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus