Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berharap Larangan Mudik Efektif

Saat aturan larangan mudik diterapkan, penumpang diperkirakan bakal beralih ke travel gelap.

30 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat untuk mengawasi bus antar-kota antar-provinsi maupun bus antar-kota dalam provinsi yang nekat beroperasi selama penerapan larangan mudik.

  • Tujuannya agar regulasi larangan mudik itu dipatuhi oleh operator bus.

  • Sejumlah pemudik mulai pergi ke kampung halamannya untuk menghindari aturan larangan mudik.

JAKARTA — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengawasi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) maupun bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) selama penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dalam pengawasan ini, BPTJ akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, mengatakan telah meminta 70 operator bus antarkota tidak beroperasi di delapan terminal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama larangan mudik berlaku. Permintaan itu disampaikan melalui surat edaran yang terbit pada 23 April lalu. “Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya mobilitas masyarakat yang masif, sehingga berpotensi memperluas penyebaran Covid-19,” katanya kepada Tempo, kemarin.

Delapan terminal itu nantinya hanya boleh melayani angkutan umum dengan rute di kawasan Jabodetabek. Hanya Terminal Pulo Gebang yang diizinkan melayani seluruh rute bagi penumpang yang pergi karena urusan mendesak. Belakangan, pemerintah DKI menyebutkan, Terminal Kalideres juga akan tetap melayani seluruh rute selama larangan aturan mudik berlaku.

Badan Pengelola, kata Polana, telah menyiapkan ramp check atau inspeksi keselamatan bus di Terminal Pulogebang. Tujuannya untuk memastikan bus yang dioperasikan benar-benar siap melayani penumpang.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, memahami keputusan BPTJ yang melarang bus antarkota beroperasi. Dia mengklaim operator bus, khususnya yang menjadi anggota Organda, akan mematuhi aturan tersebut. “Selama larangan mudik ini, kami memilih tidak beroperasi,” tuturnya.

Shafruhan berharap pengawasan tidak terbatas pada perusahaan bus. Sebab, ia khawatir pemudik beralih ke travel gelap untuk pulang kampung. Apalagi jasa travel ini siap menjemput ke rumah pemudik dan mengantarkan mereka langsung ke tempat tujuan. Para pemilik angkutan ilegal itu juga leluasa menawarkan jasanya melalui pelbagai media sosial. Karena itu, ia menilai, kebijakan larangan mudik akan lebih efektif jika kepolisian dan pemerintah bisa menindak travel-travel gelap itu. “Karena yang sering melakukan pelanggaran itu kan angkutan gelap,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini telah menindak 115 kendaraan—terdiri atas 64 elf dan 51 mobil pribadi—yang digunakan untuk mengangkut pemudik secara ilegal. Sejumlah kendaraan itu kedapatan membawa pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Calon penumpang bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, 11 Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan ratusan travel gelap itu ditilang lantaran tidak sesuai dengan peruntukan dan trayeknya. Kepolisian menjerat para pemilik atau sopir angkutan ilegal itu dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya ialah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Seluruh angkutan ilegal itu kini diamankan di Polda Metro Jaya agar memberikan efek jera. “Kalau ditanya kapan akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat,” ujar Yusri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mayoritas travel gelap yang ditangkap memasang harga lebih tinggi dari biasanya. Contohnya, rute Jakarta-Cilacap tarifnya mencapai Rp 300-350 ribu. Padahal biasanya hanya Rp 200 ribu.

Sebagian travel gelap itu, Sambodo melanjutkan, mempromosikan jasanya melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Hal itu diketahui saat polisi melakukan patroli siber. Selain itu, polisi berpatroli di jalur-jalur tikus yang biasa dipakai oleh pemudik untuk mengelabui petugas.

Di sisi lain, sejumlah pemudik mulai pulang kampung untuk menghindari aturan pelarangan mudik. Hal ini terlihat di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor; dan Terminal Jatijajar, Depok.

Salah satu pemudik dari Terminal Baranangsiang ialah Gina Martusoliha. Perempuan berusia 37 tahun ini memilih mudik saat ini agar kendaraan yang ditumpanginya tidak diputar balik. Tahun lalu, kendaraan yang ditumpanginya diminta putar balik karena melanggar aturan larangan mudik dan terkena razia petugas.

Terminal Jatijajar juga mulai dipadati pemudik. Salah satunya ialah Dika. Warga Cimanggis, Kota Depok, itu memilih berangkat mudik ke Gunungkidul, Yogyakarta, kemarin, untuk menghindari aturan larangan mudik. “Tahu ada larangan mudik, karena itu saya pulang lebih dulu,” kata pria berusia 25 tahun itu.

Kepala Subbagian Tata Usaha Terminal Jatijajar, Budi M.S., tak bisa melarang pemudik pulang kampung. Sebab, kini belum masuk periode pelarangan mudik. Pengelola terminal hanya memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pemudik, seperti mewajibkan penggunaan masker.

GANGSAR PARIKESIT | ADE RIDWAN (DEPOK) | M.A. MURTADHO (BOGOR) | ADAM PRIREZA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus