Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Mendagri: Percepatan E-KTP untuk Pemilu Tergantung Masyarakat

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo pemerintah tinggal menunggu partisipasi aktif masyarakat karena blanko E-KTP sudah tersedia..

27 Maret 2019 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan percepatan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP terus dikebut sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019. Menurut Tjahjo saat ini pemerintah tinggal menunggu partisipasi aktif dari masyarakat.

"Tergantung proaktif masyarakat, blankonya ada kok," kata Tjahjo saat ditemui di acara Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Keamanan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca: Warga Diminta Proaktif Urus E-KTP Agar Bisa Mencoblos di Pemilu

Kepemilikan E-KTP ini bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih di pemilu. Berdasarkan kesepakatan pemerintah, DPR, dan Bawaslu, yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara yang memiliki E-KTP. Mereka tetap bisa memilih walaupun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Saat ini sudah sekitar 98 persen warga yang telah merekam identitas untuk mendapatkan E-KTP. Meski demikian Tjahjo yakin semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan nanti.

"Tinggal yang punya KTP ganda mohon lah mereka aktif datang dari dua atau tiga KTP yang dia punya, untuk memastikan dia tinggal di RT berapa RW berapa. Kemudian bisa terakomodir di TPS berapa," kata dia.

Simak: Jawa Barat Hentikan Sementara Penerbitan E-KTP untuk Warga Asing

Kurang dari sebulan pelaksanaan pemilu, masalah masyarakat yang terkendala menggunakan hak pilih masih muncul. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan masih banyak masyarakat yang mendatangi kantor KPU untuk mengurus pindah wilayah pemilihan. Namun berdasarkan aturan, KPU tidak bisa lagi memberikan pelayanan.

Viryan menyampaikan bahwa tugas KPU bekerja untuk melindungi hak pilih warga negara. Namun sekarang ada kendala regulasi dimana KPU tidak bisa lagi memberikan layanan pindah memilih setelah H-30. 

EGI ADYATAMA | IRSYAN HASYIM 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus