Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menelusuri Aktor Korupsi Bansos Selain Juliari

Dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, terseret dalam kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dua nama itu hilang dari surat dakwaan.

24 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Putusan bersalah untuk mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, mengingatkan pada hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari dakwaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

  • Mereka adalah Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Hery dan anggota DPR, Ihsan Yunus.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan berhenti mengusut nama-nama yang pernah terjerat dalam korupsi bantuan sosial itu.

JAKARTA – Putusan bersalah untuk mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, mengingatkan pada hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari dakwaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Mereka adalah Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Hery dan anggota DPR, Ihsan Yunus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan berhenti mengusut nama-nama yang pernah terjerat dalam korupsi bantuan sosial itu. Penegasan ini disampaikan pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memang tidak secara rinci menyebutkan nama dua politikus tersebut. Ali Fikri menyatakan lembaganya akan mempelajari semua pertimbangan lengkap dalam putusan majelis hakim. "Prinsipnya, siapa pun sepanjang kemudian ditemukan dua bukti permulaan tersebut ada kaitannya dengan perkara ini, kami pastikan akan dikembangkan lebih lanjut," kata Ali, kemarin.

Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nama Herman Hery dan Ihsan Yunus sempat disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi bansos. Herman Hery diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Ketua Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery di kantor Tempo, Jakarta, 16 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Herman mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima dana, mereka mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Tempo berupaya menghubungi Herman untuk meminta konfirmasi, kemarin. Ia hanya menjawab, "Saya sudah lupa, ya, coba cek lagi aja."

Pada Januari lalu, Herman membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19. Namun ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis. "Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK. Dwimukti sudah digeledah juga," kata Herman.

Adapun perusahaan lain yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery yang muncul dalam dakwaan adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika, dan PT Tara Optima Primagro.

Herman membantah tuduhan bahwa ia mendapat 7 juta paket bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. "Itu hanya isapan jempol, harus ditanya dari mana datanya," kata dia, seperti dikutip dari majalah Tempo edisi Maret 2021. "Selama menjadi anggota DPR sejak 2004, saya tidak pernah duduk sebagai pemilik perusahaan," kata dia.

Selain Herman, nama Ihsan Yunus sama sekali tidak muncul dalam dakwaan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja. Seorang narasumber Tempo mengatakan menguapnya nama Ihsan dalam dakwaan tersangka mengejutkan sejumlah penyidik KPK. Sebab, peran Ihsan dalam penyidikan tergambar terang.

KPK beberapa kali memeriksa Ihsan sebagai saksi untuk lima tersangka kasus ini, yakni Menteri Sosial Juliari Batubara; pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Harry Sidabuke; serta Ardian Iskandar Maadanatadja. Penyidik juga menggeledah rumah Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih I, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan Harry dan Ardian yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Ihsan tak disebut. Dakwaan itu menceritakan Joko memperkenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial.

Agustri pun mendapat jatah sebanyak 400 ribu paket. Sebagian di antaranya dikerjakan oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa juga tidak mengurai adanya penyerahan uang di Jalan Salemba Raya dan pemberian dua unit sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 Juni 2021, Ihsan Yunus membantah memiliki jatah 400 ribu paket bansos Covid-19. Bantahan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Saudara tidak tahu adanya kuota yang dalam tanda kutip mengelola melalui Yogas 400 ribu paket sembako?" kata jaksa KPK, dalam sidang itu. "Tidak, Pak," jawab Ihsan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Ihsan tahu ada fee Rp 10 ribu yang diduga diambil oleh Juliari dari tiap paket bansos Covid-19. Ihsan mengatakan tak tahu. "Tidak, Pak," ujar dia.

Jaksa melanjutkan bertanya tentang sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jatah 400 ribu paket bansos itu. Sejumlah perusahaan itu di antaranya PT Bumi Pangan Digdaya, Hamonangan Sude, dan PT Global Intijaya. "Tidak, Pak," jawab Ihsan membantah lagi.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Rakyan Ihsan Yunus, saat mengikuti sidang lanjutan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto.

Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021. Dalam salah satu adegan, Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.

Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono, yang merupakan pejabat pembuat komitmen Kemensos, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dan Agustri Yogasmara alias Yogas. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut, Harry dan Yogas bertemu tiga kali.

Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry kepada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020, digambarkan pemberian dua unit sepeda Brompton. Yogas, dalam reka adegan tersebut, ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.

Ali Fikri mengatakan penyidik tidak menghilangkan sejumlah nama orang yang diduga terlibat dalam dakwaan. Surat dakwaan, kata Ali, disusun berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan. "Fakta hukum itu setidaknya ada dua bukti yang saling berkaitan," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus