Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Kehadiran bursa kripto di dalam negeri masih butuh waktu. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih berfokus membenahi aturan main perdagangan kripto.
"Kami terus berdiskusi agar kebijakan ini lebih baik lagi. Jadi, untuk bursa, hold dulu," kata pelaksana tugas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, kepada Tempo, kemarin.
Didid menuturkan payung hukum ihwal perdagangan kripto yang ada saat ini masih memiliki banyak celah, khususnya terkait dengan pelindungan masyarakat. Dia mencontohkan kasus bursa kripto, Zipmex, yang sempat menangguhkan penarikan dana nasabah karena kesulitan likuiditas pada Juli lalu. Pemerintah tengah berupaya agar kejadian serupa bisa dihindari di kemudian hari.
Untuk itu saat ini Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto sedang direvisi. Sampai revisi peraturan tersebut rampung, izin pedagang fisik kripto masih ditangguhkan (dimoratorium).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. Dok. Bappebti
Kendala Menyempurnakan Payung Hukum Perdagangan Kripto
Didid menyatakan tak mudah menyempurnakan payung hukum perdagangan kripto. Dia kesulitan mencari contoh aturan soal komoditas ini. Di banyak negara yang mengakui kripto, hanya sedikit aturan yang dibuat. "Justru Indonesia yang termasuk banyak peraturannya," katanya.
Regulasi perdagangan kripto dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, salah satunya, karena literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Didid menuturkan pekerjaan rumah untuk mengedukasi masyarakat soal aset kripto menggunung. Dengan keterbatasan anggaran di Bappebti, dia berharap banyak pihak terkait bersedia menggalakkan edukasi kepada calon investor.
Berdasarkan data Bappebti, per Agustus lalu, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta. Jumlah itu lebih besar dibanding jumlah investor pasar modal yang hanya 9,1 juta.
Menurut Didit, regulasi yang nanti disahkan masih harus terus dievaluasi mengingat industri kripto yang sangat dinamis. "Saya sudah melapor ke Pak Menteri Perdagangan bahwa, pada satu titik, kita tetap bikin kebijakan, tapi jangan berharap itu akan long lasting. Mungkin setahun akan kita evaluasi karena kripto sangat dinamis."
Setelah revisi peraturan selesai, barulah fokus pemerintah beralih pada bursa kripto. Dalam rancangan awalnya, bursa akan dikelola oleh sebuah perusahaan dan wajib diikuti semua pedagang. Selain akan mengatur soal teknis operasional perdagangan, perusahaan ini bakal melakukan fungsi pengawasan.
Didid menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan diri mendirikan bursa kripto. Namun keputusannya masih menunggu revisi aturan soal perdagangan kripto. Dia berharap perusahaan yang nanti terpilih mampu merangkul seluruh pedagang.
Target Bursa Kripto Tahun Ini
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sebelumnya menyatakan pemerintah berharap bursa kripto bisa berdiri pada tahun ini. Persiapan regulasinya dilakukan secara berhati-hati agar tujuan meningkatkan kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan konsumen serta pelaku usaha terjamin. "Kita tidak mau grasa-grusu. Kalau tiba-tiba ada yang tidak lengkap, terus nanti ada isu," kata dia.
Senior Research Associate IFG Progress, Ibrahim Kholilul Rohman, menyatakan tak akan mudah mencari keseimbangan antara regulasi dan perkembangan kripto. Namun kebijakan ini dinilai perlu segera diterbitkan.
Ketika nanti bursa dibentuk, dia berharap ada fungsi pencegahan risiko yang melekat. Tugasnya mirip PT Bursa Efek Indonesia yang memiliki sistem peringatan dini untuk melindungi investor dan emiten. Misalnya, terjadi penghentian perdagangan jika saham emiten tertentu bergerak tidak wajar. Fungsi lain yang juga bisa ditiru adalah Lembaga Penjamin Simpanan.
Ibrahim menuturkan inti regulasi yang diperlukan saat ini adalah perlindungan kepada para pemain. "Jangan biarkan banyak orang kehilangan aset. Jadi, berikan proteksi," ujarnya.
MOH KHORY ALFARIZI | VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo