Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Bisnis ekspor pasir laut menjanjikan untuk menyuplai kebutuhan negara yang punya proyek reklamasi.
Peluang ekspor bisnis pasir laut terbuka lebar lantaran minim kompetitor.
Potensi ekonominya tak sebanding dengan aspek kerusakan lingkungan hidup.
JAKARTA – Langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah dua dekade disebut sarat kepentingan pelaku usaha. Bisnis penjualan pasir laut ke luar negeri menjanjikan, khususnya untuk menyuplai kebutuhan negara-negara yang memiliki proyek perluasan wilayah daratan atau reklamasi.
“Kalau kita merujuk pada masa Orde Baru dan awal reformasi, ekspor terbanyak menuju Singapura dan Johor, Malaysia, karena di sana sedang masif proyek reklamasi. Tapi sekarang kan di sana sudah banyak yang selesai, sehingga prediksinya ada pembeli-pembeli baru yang lebih jauh lagi. Kuat kemungkinan Timur Tengah, seperti Dubai,” ujar Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, kepada Tempo, kemarin, 28 Mei 2023.
Baca: Hilangnya Laut Kami
Pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada pertengahan bulan ini. Dengan aturan tersebut, pasir laut bisa diekspor setelah dilarang sejak Februari 2003.
Rusdi berujar bahwa peluang bisnis ekspor pasir laut terbuka lebar, mengingat Indonesia terbilang minim kompetitor dalam sektor ini. “Sebab, ini kan dagang primitif. Negara lain sudah meninggalkan perdagangan komoditas yang mentah atau tidak dihilirisasi,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo