Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Gubernur Anies Baswedan menyebutkan formulasi penghitungan UMP 2022 tak cocok diimplementasikan di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji ulang formulasi penerapan UMP 2022.
Anggota DPRD DKI Jakarta berharap Gubernur Anies berfokus memberikan bantuan kepada pekerja dan buruh.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin pekan lalu. Intinya, Gubernur Anies mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Sebab, menurut Anies, formula UMP 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak kompatibel diterapkan di Ibu Kota. Formula penghitungan UMP yang dimaksudkan Anies adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” kata Anies di hadapan massa buruh yang menggelar unjuk rasa penolakan penetapan UMP 2022 di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Anies mengetok nilai UMP tahun depan sebesar Rp 4.453.935. Angka tersebut hanya bertambah sekitar Rp 37 ribu atau sekadar 0,85 persen dari UMP tahun ini, yakni Rp 4.416.186.
Di hadapan para buruh, kemarin, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Sebab, peraturan tersebut wajib digunakan secara nasional. Walhasil, menurut Anies, DKI tak punya pilihan selain menetapkan UMP 2022 sebelum 20 November lalu. “Karena, bila tidak dikeluarkan, dianggap melanggar,” kata mantan Menteri Pendidikan itu.
Aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 29 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies pun berharap Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti surat yang dikirim Pemprov DKI itu. Sebab, dia mengatakan, semangat Pemprov DKI sejalan dengan tuntutan keadilan para buruh. “Kita sama-sama perjuangkan agar UMP naik dari formula yang ada,” kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penetapan nilai UMP 2022 mengacu pada dua dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Formulasinya maupun nilai untuk penghitungan formulasi tersebut kami tidak bisa bergeser,” kata Andri.
Andri menyebutkan ada batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMP. Jika nilai UMP masih berada di batas bawah formulasi penghitungan, UMP harus naik. Namun besaran UMP juga tak boleh melebihi batas atas. Adapun batas bawah formulasi UMP DKI 2022 adalah Rp 2.782.622, sementara batas atasnya Rp 5.565.244. “Jadi, kalau hitungannya berada di antara batas atas dan bawah, itulah yang digunakan untuk penetapan UMP,” kata Andri.
Untuk menyiasati minimnya kenaikan UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tujuh kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta, dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Tujuannya agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja atau buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup di Ibu Kota.
Kebijakan kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja atau buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
Kebijakan keempat, pengembangan program Jakpreneur serta pembentukan koperasi pekerja dan buruh. Selain itu, memberikan fasilitas penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksudkan ke dalam sistem e-Order. Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa diberi upah.
Kebijakan keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Terakhir, program kolaborasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah memiliki usaha.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, meminta Gubernur Anies berfokus merealisasi sejumlah wacana bantuan kepada para pekerja dan buruh. Toh, DKI sudah menyiapkan skenario bantuan tersebut.
Menurut Gilbert, ketujuh poin bantuan untuk pekerja dan buruh yang sudah diwacanakan Pemprov DKI cukup masuk akal untuk direalisasi. “Pertanyaan utama, apakah betul akan dikerjakan, karena track record Gubernur sering terdengar sebagai retorika,” kata Gilbert ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Gilbert, klaim pengiriman surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan penjelasan di hadapan buruh, kemarin, menunjukkan gaya komunikasi Gubernur Anies yang cenderung menyalahkan serta menyerahkan persoalan di daerah kepada pemerintah pusat. “Tugas Gubernur tentunya menjelaskan kenapa kenaikan tersebut dihitung sebesar Rp 37 ribu,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
INDRA WIJAYA | LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo