Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kenaikan tarif listrik dapat menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 7-16 triliun.
Pengamat menghitung kenaikan minimal tarif listrik idealnya sebesar Rp 300 per kWh.
Pemerintah perlu mempertimbangkan sumber pemasukan lain untuk menutup beban subsidi energi.
JAKARTA – Kabar kenaikan tarif listrik kembali berembus. Sinyal itu datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Berbicara dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 13 April lalu, Arifin menyampaikan rencana pemerintah menaikkan tarif listrik non-subsidi pada tahun ini sebagai salah satu strategi jangka pendek menghadapi dampak kenaikan harga minyak dunia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo