Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pasal Terorisme Absen di Kupang Teba

Polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dianggap tergesa-gesa.

8 Juni 2022 | 00.00 WIB

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Juni 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap di Bandar Lampung.

  • Polisi menjerat Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pasal pidana organisasi kemasyarakatan, bukan terorisme.

  • Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dianggap tergesa-gesa dan tanpa dasar.

JAKARTA Abdul Qadir Hasan Baraja tak berkutik ketika mobil berisi anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya, Selasa, 7 Juni 2022. Pemimpin Khilafatul Muslimin itu digelandang ke mobil dalam perjalanan pulang setelah salat subuh di Masjid Al Khilafah, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus