Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Upaya Menentang Ibu Kota Negara

Sejumlah akademikus menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

21 Januari 2022 | 00.00 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Fakultas Hukum Universitas Mulawarman membedah RUU IKN.

  • Universitas Mulawarman memprotes pembentukan badan otorita karena dianggap melanggar konstitusi.

  • Panitia Khusus RUU IKN membantah jika dikatakan tidak melibatkan partisipasi publik.

JAKARTA — Sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Warkhatun Najidah bergegas mengkoordinasi sejawatnya di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar rapat. Juru bicara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu mendapat perintah dari dekan kampus agar segera memperkuat lini riset. “Kami terutama mengkritik pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang yang dinilai inkonstitusional,” ujar Najidah kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Najidah mengatakan, mereka akan mendalami tiap-tiap klausul dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menyalahi aturan. Rekan-rekan sejawatnya itu berfokus pada konsep pembentukan badan otorita sebagai pengendali ibu kota di bawah presiden dan atas pengawasan DPR.

Dalam rapat tersebut, para dosen di fakultas itu sepakat membedah Undang-Undang IKN. Jika dimungkinkan, mereka akan menggunakan hasilnya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil. “Fakultas hukum berkomitmen untuk melakukan riset-riset terkait IKN. Barangkali Koalisi atau sebagian masyarakat sipil membutuhkannya."

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, 13 Januari 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 18 Januari lalu, mengesahkan Undang-Undang IKN setelah mereka mengebut pembahasan dalam waktu 37 hari sejak pembentukan panitia khusus. Aturan ibu kota Nusantara itu disahkan setelah mendapat persetujuan secara aklamasi dari anggota parlemen dalam rapat paripurna. Di dalamnya diatur berbagai ketentuan yang menyangkut enam kluster ekonomi yang akan dibangun, di antaranya industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, bahan kimia dan produk kimia, serta energi rendah karbon.

DPR dan pemerintah juga mengatur ihwal pembentukan badan otorita selaku pengelola Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Kepala Otorita IKN Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Badan tersebut berwenang menyiapkan pengadaan lahan dan tanah di wilayah IKN Nusantara yang diterbitkan kepala otorita IKN Nusantara.

Para akademikus di Universitas Mulawarman mempersoalkan pembentukan badan otorita yang dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan model pemerintahan yang ada di Indonesia. Najidah mengingatkan bahwa proyek IKN Nusantara bukan sekadar keinginan presiden. "Pembentukan badan otorita itu namanya check kosong dari presiden," ujarnya.

Dia menjelaskan, Pasal 18B Konstitusi menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Namun hal yang diberikan pemerintah daerah itu bukan bentuknya otorita. “Itu tidak dikenal dalam format hukum tata negara.”

Najidah menegaskan bahwa sosialisasi dengan masyarakat setempat tidak pernah disinggung soal pembentukan badan otorita. Dia heran karena pembentukan badan otorita muncul dalam pembahasan Panitia Khusus RUU IKN. “Bisa satu atau dua SKS membahas soal badan otorita.”

Najidah mengkritik proses diskusi publik oleh Panitia Khusus RUU IKN di Universitas Mulawarman. Menurut dia, diskusi tidak partisipatif membahas substansi persoalan. Justru agenda itu dianggap sebagai upaya memperalat kampus agar mendapat legitimasi politik. Apalagi berbagai persoalan yang diuraikan oleh akademikus tak digubris oleh parlemen.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyebutkan Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur Menolak IKN bersama koalisi nasional yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilandasi berbagai masalah yang ada dalam Undang-Undang IKN. "Di situ problemnya juga ada potensi tergusurnya warga lokal," tutur dia.

Melky mengatakan Undang-Undang IKN memicu konflik tenurial antara masyarakat adat dan korporasi maupun pemerintah. Undang-undang ini juga secara otomatis menghapuskan kewajiban perusahaan dalam mereklamasi 94 lubang tambang yang menganga setelah habis digangsir. Perusahaan pemegang konsesi justru berpotensi mendapat privilese dengan mendapatkan kompensasi berupa tukar guling hak pengelolaan lahan dan hutan di tempat lain.

Juru bicara Koalisi Bersihkan Indonesia dari Trend Asia, Ashov Birry, menyatakan bahwa sejumlah organisasi di Bersihkan Indonesia sudah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kita tahu bahwa rencana IKN tak hanya berdampak pada Jakarta atau Kalimantan Timur, tapi lebih luas dari itu," tutur dia.

Ashov menceritakan, para aktivis kini berkonsolidasi guna menggerakkan kampus-kampus, bukan hanya Universitas Mulawarman, untuk menggelar perlawanan. Salah satu di antaranya mengajukan gugatan hukum. Mereka juga mendorong para akademikus membantu mengkaji secara mendalam ihwal implementasi Undang-Undang IKN.

Adapun Wakil Ketua Panitia Khusus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, membantah tuduhan para akademikus yang menyebut aturan itu dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik secara substantif. Dia juga menepis anggapan bahwa diskusi publik sekadar upaya legitimasi politik.

Junimart menegaskan, Pansus RUU IKN sudah membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan, dari akademikus, tokoh masyarakat adat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Hal ini dilakukan DPR sebagai upaya mengkoreksi UU IKN sejak masih berbentuk draf rancangan undang-undang. Dia menegaskan, semua tahapan dilakukan DPR, termasuk memberikan kritik dan saran untuk menyempurnakan undang-undang itu.

Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Mia Amalia, belum merespons upaya konfirmasi Tempo perihal awal-awal pembahasan RUU IKN. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan pendek Susan, staf Mia. Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga sama sekali tak merespons panggilan dan pesan yang dikirim ke telepon selulernya.

AVIT HIDAYAT
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus