Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kalangan serikat pekerja menilai aturan baru pencairan JHT BP Jamsostek memberatkan pekerja yang terkena PHK.
Serikat pekerja menyatakan dana JHT BP Jamsostek merupakan hak pekerja.
Penolakan juga muncul dalam bentuk petisi di situs Internet.
JAKARTA – Kebijakan pemerintah menahan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JHT BP Jamsostek) hingga peserta memasuki masa pensiun mendapat protes bertubi-tubi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak kebijakan tersebut lantaran wacananya digulirkan di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo