Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta menyampaikan LHKPN 2020 hanya 62,04 persen.
Sejumlah anggota Dewan beralasan kesulitan menyampaikan LHKPN.
KPK sudah memberikan bantuan berupa bimbingan teknik ihwal pengisian LHKPN kepada DPRD DKI.
JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, kaget setelah mengetahui rendahnya tingkat kepatuhan anggota Dewan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2020. Apalagi, ia menjadi satu-satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhaimi telah meminta stafnya untuk menyampaikan LHKPN jauh-jauh hari. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk dilampirkan dalam laporan harta kekayaannya. "Rupanya ada kesalahan teknis oleh staf saya,” tuturnya kepada Tempo, kemarin. “Ada data yang kurang dilampirkan." Ia pun meminta stafnya segera membereskan LHKPN paling lambat pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta menyampaikan LHKPN 2020 menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan tingkat kepatuhan legislator Kebon Sirih menyerahkan LHKPN hanya 62,04 persen—lebih rendah dibanding tingkat kepatuhan anggota DPRD Papua dalam menyampaikan LHKPN, yakni 74 persen.
Tercatat dari 108 anggota Dewan, baru 67 orang yang sudah menyampaikan LHKPN 2020 kepada KPK. Sejumlah partai dengan tingkat kepatuhan terendah, antara lain, Partai NasDem 28,57 persen, PKS 47,06 persen, dan PAN sebesar 50 persen.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. Dok. DPRD DKI Jakarta
Menurut Suhaimi, menyampaikan LHKPN gampang-gampang susah. Sebab, dalam melaporkan harta kekayaan harus menyertakan sejumlah bukti kepemilikan. Misalnya, untuk harta bergerak, seperti kendaraan bermotor, penyelenggara negara harus melampirkan salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sedangkan untuk tanah atau bangunan, pelapor harus melampirkan salinan sertifikat.
Jika ada syarat yang belum lengkap, Suhaimi melanjutkan, proses penyampaian LHKPN bakal ditolak oleh sistem. “Seharusnya dibikin lebih simpel, tapi akurasinya tetap terjaga," ujar pria berusia 58 tahun itu memberikan saran kepada KPK.
Suhaimi mengklaim pimpinan DPRD DKI berkomitmen mendorong anggota Dewan menuntaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan. "Komitmen kami cukup kuat untuk LHKPN," tuturnya.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Wibi Andrino, memohon maaf kepada masyarakat atas keterlambatan menyampaikan LHKPN oleh sejumlah anggota fraksinya. Partai itu segera memperbaiki pelaporan harta kekayaan tahunan tersebut. "Kami akan perbaiki sehingga tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang," kata anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI itu.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gembong Warsono, membenarkan kabar bahwa ada 11 anggota Dewan dari partai itu belum menyampaikan LHKPN 2020. Sebab, sebagian legislator tersebut masih gagap teknologi sehingga belum dapat melaporkan harta kekayaannya. "Fraksi sudah melakukan pendampingan terhadap anggota yang sampai saat ini belum menyelesaikan administrasi LHKPN-nya," tutur anggota Komisi Pemerintahan DPRD Jakarta tersebut.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan sejumlah anggota Dewan telat menyampaikan LHKPN karena merasa tak perlu melaporkan harta kekayaannya yang tidak bertambah. “Apa yang harus dilaporkan lagi? Kecuali ada penambahan," katanya. Legislator Kebon Sirih juga mengeluhkan kewajiban menyampaikan LHKPN saban tahun.
Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Komisi sudah berkoordinasi dengan unit pengelola LHKPN pada setiap kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah pada awal periode pengisian laporan harta kekayaan. Tujuannya untuk mempermudah pengisian dan pelaporan LHKPN. "Bahkan, KPK memberikan asistensi atau bantuan dalam proses pengisian LHKPN dengan melakukan kegiatan bimbingan teknis berdasarkan permintaan dari instansi terkait," tuturnya.
Berdasarkan catatan KPK, Ipi melanjutkan, bimbingan teknis e-filing LHKPN diberikan kepada Fraksi Partai Solidaritas Indonesia pada 28 Januari 2021 dengan jumlah 15 peserta, termasuk tenaga administrasi. Bimbingan serupa juga diberikan kepada Fraksi PDIP pada 11 Oktober 2018 dengan peserta sebanyak 28 legislator dan 22 tenaga ahli. "Kami juga mengimbau kepada pimpinan instansi agar menerbitkan aturan internal yang mengatur sanksi administratif bagi wajib lapor," tuturnya.
INDRA WIJAYA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo