Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mengevaluasi Perusahaan Rekanan Transjakarta

Transjakarta didesak memperketat pengawasan terhadap perusahaan rekanan operator bus di Ibu Kota pasca-kecelakaan dua bus milik PT Bianglala Metropolitan di Cawang, Jakarta Timur, Senin lalu. Standardisasi rekrutmen pengemudi bus menjadi salah satu poin utama pengawasan terhadap operator bus Transjakarta. 

27 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Transjakarta didesak memperketat pengawasan terhadap perusahaan rekanan operator bus di Ibu Kota pasca-kecelakaan dua bus milik PT Bianglala Metropolitan di Cawang, Jakarta Timur, Senin lalu.

  • Standardisasi rekrutmen pengemudi bus menjadi salah satu poin utama pengawasan terhadap operator bus Transjakarta.

  • DPRD DKI akan meminta keterangan Transjakarta dan Dinas Perhubungan terkait dengan kecelakaan bus hari ini.

JAKARTA – Kecelakaan dua unit bus Transjakarta di Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin lalu, berbuah desakan terhadap PT Transjakarta untuk berbenah. Salah satunya tentang memperketat pengawasan terhadap perusahaan operator atau pengelola bus di Ibu Kota. Musababnya, dua bus yang bertabrakan, Senin lalu, berada di bawah pengelolaan PT Bianglala Metropolitan. 
 
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, meminta Transjakarta mengecek persiapan dan prosedur operasional standar setiap perusahaan operator. Terlebih dugaan kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia, yakni sopir mengantuk atau rem yang tidak berfungsi. "Proses rekrutmen sopir bus Transjakarta harus dievaluasi apabila penyedia sopir adalah operator itu sendiri," kata Deddy ketika dihubungi, kemarin. 
 
Ia mengatakan Transjakarta harus bisa memastikan standardisasi syarat kualitas sopir bus. Tujuannya agar setiap perusahaan operator Transjakarta punya pedoman yang sama ketika merekrut pengemudi. Bila perlu, sopir bus sebaiknya disediakan oleh PT Transjakarta demi menjaga standardisasi kualitas pengemudi. 
 
Selain itu, Deddy menyoroti sistem kerja kontrak dalam penerimaan sopir bus Transjakarta. "Kalau sopir masih pakai sistem kerja kontrak, akan lebih sulit menemukan kualitas pengemudi bus yang sesuai dengan harapan," kata dia. 
 
Deddy pun mendesak Transjakarta melakukan investigasi hingga ke kepribadian mendiang sopir Transjakarta yang meninggal dalam kecelakaan di Cawang. Menurut dia, investigasi hingga ke kehidupan keluarga berikut segala permasalahannya bisa jadi menjanjikan untuk menggali penyebab kecelakaan. "Bagaimana kehidupan sosial, masalah kesehatan almarhum seperti apa. Atau, apakah sopir punya masalah lain," kata Deddy. 
 
Selain itu, Deddy mendesak Transjakarta berani menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan operator yang lalai dalam melakukan persiapan hingga terjadi kecelakaan. "Mungkin bisa denda besar atau jika kesalahan berkali-kali bisa dibatalkan perjanjian kerja samanya," kata dia. 
 

 

Penumpang bus Transjakarta di Halte GBK, Jakarta, 20 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

 
Tercatat, dua orang meninggal dalam kecelakaan dua bus Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. Mereka adalah sopir bus Transjakarta dan seorang penumpang. Selain itu, tercatat 33 orang terluka akibat kecelakaan tersebut, dengan lima orang di antaranya mengalami luka berat. 
 
Adapun PT Transjakarta berupaya melakukan evaluasi di lingkup internal perusahaan hingga perusahaan operator bus. Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, mengatakan pihaknya akan memperketat evaluasi dan pembinaan terhadap operator sehingga kejadian seperti ini tidak terulang. 
 
Prasetia mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, Transjakarta rutin menggelar agenda pengarahan dengan semua operator bus tiga bulan sekali. Dalam pertemuan itu, manajemen Transjakarta bersama operator bus membahas upaya untuk meminimalkan hal yang tidak diinginkan selama bus beroperasi. 
 
Pasca-kecelakaan di Cawang, Transjakarta berencana semakin intensif menggelar rapat dan pengarahan terhadap perusahaan operator bus. Tujuannya agar operator ataupun pramudi mendapat pembekalan maksimal ketika tengah melayani penumpang. 
 
Perusahaan pengelola bus Transjakarta, PT Bianglala Metropolitan, melalui Manajer Operasional PT Bianglala Metropolitan, Jembar F. Waluyo, enggan memberi penjelasan, kemarin. Perusahaan operator Transjakarta, PT Steady Safe, juga belum bersedia memberi penjelasan. Pesan pendek Tempo kepada Direktur Utama Steady Safe, John Peter Sembiring, tak direspons. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, akan memanggil PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan DKI untuk mengklarifikasi soal kecelakaan, hari ini, di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat. Kebetulan, DPRD dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI akan menggelar rapat anggaran di lokasi tersebut. 
 
Adapun hal utama yang akan diklarifikasi Dewan, salah satunya, adalah kronologi dan penyebab kecelakaan. Sebab, DPRD DKI sempat mendengar kesalahan sopir hingga rem blong yang menjadi biang kecelakaan. 
 
Selain itu, Komisi B ingin mengetahui bagaimana penanganan dari Transjakarta terhadap korban luka dan meninggal. Ia ingin memastikan biaya apa saja yang ditanggung oleh badan usaha milik daerah itu. "Kami ingin mendapat penjelasan dari Transjakarta maupun Dinas Perhubungan soal upaya mitigasi agar peristiwa serupa tak terulang," kata Aziz. 
INDRA WIJAYA | ADAM PRIREZA 
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus