Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pernikahan anak meningkat selama pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari melonjaknya permohonan dispensasi perkawinan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun ke pengadilan agama dan pengadilan negeri. Ini potret buram terhadap masa depan anak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo