Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Waspada Pendompleng Haluan Negara

Tim perumus PPHN masih membuka ruang opsi amendemen UUD 1945 meski peluangnya diklaim kecil. Pilihan itu berpeluang ditumpangi agenda perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode.

1 April 2022 | 00.00 WIB

Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Opsi amendemen UUD 1945 masih dipertahankan dalam pembahasan PPHN.

  • Sejumlah partai menolak amendemen UUD 1945, tapi tetap melanjutkan pembahasan PPHN, yang memuat opsi perubahan konstitusi.

  • Ketika keran amendemen UUD 1945 dibuka, tak ada batasan pembahasan apa pun dalam sidang paripurna MPR.

JAKARTA – Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tetap membuka ruang masuknya agenda susupan perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode. Sebab, langkah menghidupkan PPHN itu masih mengusulkan tiga opsi, yaitu lewat amendemen UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang. Opsi amendemen itu bisa menjadi pintu masuk agenda presiden tiga periode.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus