Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Opsi amendemen UUD 1945 masih dipertahankan dalam pembahasan PPHN.
Sejumlah partai menolak amendemen UUD 1945, tapi tetap melanjutkan pembahasan PPHN, yang memuat opsi perubahan konstitusi.
Ketika keran amendemen UUD 1945 dibuka, tak ada batasan pembahasan apa pun dalam sidang paripurna MPR.
JAKARTA – Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tetap membuka ruang masuknya agenda susupan perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode. Sebab, langkah menghidupkan PPHN itu masih mengusulkan tiga opsi, yaitu lewat amendemen UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang. Opsi amendemen itu bisa menjadi pintu masuk agenda presiden tiga periode.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo