Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia menentang kewajiban melabeli galon air kemasan mengandung mikroplastik.
Rencana pelabelan bisfenol A pada galon berbahan polikarbonat dianggap hanya menguntungkan produsen air minum dalam kemasan yang memakai PET.
Studi BPOM menemukan kandungan mikroplastik dalam wadah air kemasan.
RUANG kerja komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, riuh pada awal April lalu. Sejumlah pengusaha air minum dalam kemasan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) bertandang ke sana. Mereka mengeluhkan draf peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Dini Pramita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Separuh Tangan Mengatur Galon"