Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.

21 Agustus 2023 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang kerap memelihara ketentraman, ketertiban umum, sampai menegakkan peraturan daerah. Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Lalu, bagaimana caranya mendaftar Satpol PP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari situs Satpolpp.Jakarta.go.id, terdapat beberapa persyaratan sampai berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar. Setiap daerahnya memiliki aturan tersendiri, tetapi berikut beberapa tahapan pendaftaran, persyaratan, dan berkas untuk mendaftar Satpol PP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahapan Seleksi pendaftaran 

  1. Pendaftaran 
  2. Seleksi Administrasi 
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi 
  4. Tes Lari, Push Up, dan Sit Up
  5. Tes Wawancara
  6. Pengumuman Penerimaan 
  7. Syarat Masuk Satpol PP

Persyaratan Pendaftaran 

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP daerah sesuai domisili Satpol PP
  2. Berusia paling sedikit 19 tahun
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah 
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat 
  7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan 
  8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
  9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing

 

Sejarah Satpol PP

Pamong Praja sendiri telah ada sejak zaman Belanda dengan nama Pangreh Praja. Pangreh Praja ini merupakan pengkhianat bangsa yang saat itu menjadi alat penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara. 

Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas pemerintahan, tetapi kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Tanah Air. Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era kolonial, nama Pangreh Praja kemudian diubah menjadi Pamong Praja yang diklaim memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Selain dari perubahan nama, upaya menghilangkan citra negatif juga dilakukan dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang bahkan ada di setiap Provinsi. 

Hal itu diresmikan oleh Presiden Sukarno melalui SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956. Di era Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut kemudian dilebur dan diganti dengan nama Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pada era reformasi, SPTDN berubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Setelah beberapa kali berganti nama, pada 2004 melalui terbitnya UU No. 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah kemudian memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Satpol PP sendiri setidaknya memiliki 4 tugas pokok seperti yang terrkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 sebagai berikut.

Tugas Pamong Praja:

1. Menegakkan peraturan daerah

2. Menyelenggarakan ketertiban umum

3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat

4. Melindungi masyarakat

 

ANANDA BINTANG  l IDRIS BOUFAKAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus