Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arifin buka suara soal tudingan pungutan liar alias pungli kepada pedagang kaki lima (PKL) oleh oknum Satpol PP DKI. Dia meminta warga untuk melapor jika praktik culas tersebut benar-benar terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Laporkan! Saya tindak," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini Arifin menghadiri rapat pimpinan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota. Dia akhirnya merespons dugaan pungli sekaligus harta kekayaannya yang tertinggi ketimbang pejabat pemerintah DKI lain.
Soal dugaan pungli, informasinya pertama kali disampaikan Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Menurut dia, ada oknum Satpol PP DKI yang memungut setoran wajib kepada warung liar di kawasan mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat.
“Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP,” jelas dia dalam keterangannya, Sabtu, 17 Desember 2022.
Azas menjelaskan keberadaan warung-warung yang berdiri di badan jalan di sekitar kawasan GI telah menyebabkan kemacetan. Dia lantas mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum Satpol PP yang melindungi keberadaan warung liar tersebut.
“Anehnya bertahun-tahun warung liar yang jumlahnya banyak sekali itu bisa bertahan berdiri tegak tanpa ada penertiban dari Satpol PP hingga hari ini,” terang dia.
Arifin tak merincikan bentuk penindakan terhadap dugaan pungli oleh oknum Satpol PP DKI tersebut. Dia hanya meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.
Baca juga: Azas Tigor Sentil Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Rp 24,5 Miliar, tapi Prestasi Kerjanya Minim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.